Judul : STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS DAN PELAPORAN KEUANGANNYA
link : STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS DAN PELAPORAN KEUANGANNYA
STRUKTUR ORGANISASI KOMPLEKS DAN PELAPORAN KEUANGANNYA
Ketika sebuah perusahaan mengembangkan atau mengubah struktur organisasinya baik melalui pengambilalihan perusahaan lain atau memlui divisi internal, struktur baru tersebut harus dievaluasi untuk menentukan prosedur pelaporan keuangan yang tepat. Berikut beberapa pendekatan yang bisa diterapkan tergantung keadaan.
1. Merger adalah sebuah kombinasi bisnis dimana aset dan liabilitas dari perusahaan yang diambil alih digabungkan dengan aset liabilitas perusahaan yang mengambil alih tanpa menambah komponen organisasi. Jadi, pelaporan keuangan dibuat berdasarkan struktur organisasi yang lama, yaitu perusahaan yang mengambil alih.
2. Kepemilikan kendali/kepentingan pengendali (controlling ownership) adalah suatu kombinasi bisnis dimana perusahaan yang diambil alih tetap beroperasi sebagai entitas legal yang terpisah dan sebagian besar saham biasanya dimiliki oleh perusahaan yang mengambil alih. Bentuk ini akan menimbulkan hubungan induk dari anakn perusahaan dikonsolidasikan untuk pelaporan yang bertujuan umum sehingga seakan-akan merupakan perusahaan tunggal. Perlakuan yang sama diterapkan jika anak perusahaan tidak diperoleh dengan cara dibeli tetapi diciptakan.
3. Kepemilikan non pengendali/kepentingan non pengendali (noncontrolling ownership) adalah pemebelian kepemilikan perusahaan lain kurang dari mayoritas (kurang dari 50%) tidak mengakibatkan timbulnya kombinasi bisnis atau situasi pengendalian. Hal yang sama dapat terjadi ketika suatu perusahaan menciptakan entitas lain dan memiliki hak kepemilikan kurang dari hak untuk mengendalikan atau membeli hak kepemilikan kurang dari hak untuk mengendalikan suatu persekutuan. Dalam laporan keuangannya, investor seperti akan melaporkan hak kepemilikan pada investee sebagai investasi dengan metode akuntansi tertentu sesuai dengan kondisi investasinya.
4. Kepentingan menguntungkan lainnya (other beneficial interest) adalah suatu perusahaan dapat memiliki kepentingan pada entitas lain walaupun tanpa ada kepemilikan langsung pada entitas tersebut. Kepemilikan terssebut mungkin timbul karena adanya perjanjian yang dibuat oleh entitas tersebut atau melalui perjanjian operasi atau keuangan. Ketika kepemilikan timbul berdasarkan faktor selain presentase kepemilikan, peraturan pelaporan dapat menjadi kompleks dan tergantung pada situasi. Secara umum, suatu perusahaan yang mampu membuat keputusan yang secara signifikan memengaruhi hasil dari aktivitas entitas lain atau diharapkan mendapat mayoritas dari laba atau rugi tersebut dianggap sebagai penerima manfaat utama entiras tersebut. Biasanya laporan keuangan entitas aka dikonsolidasikan dengan laporan keuangan penerima manfaat utama.
Kepemilikan mayoritas (kepentingan pengendali) umumnya merupakan kondisi memenuhi, tapi tidak mengharuskan untuk perlakuannya. Tidak seperti kasus perusahaan terbuka, presentase kepemilikan tidak secara penuh menggambarkan sifat kepemilikan pada persekutuan.