Judul : CARA MENDIRIKAN PERSEOROAN TERBATAS (PT)
link : CARA MENDIRIKAN PERSEOROAN TERBATAS (PT)
CARA MENDIRIKAN PERSEOROAN TERBATAS (PT)
PENGERTIAN
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Syarat PT sebagai berikut:
1. Pemilikan dalam perseroan terbatas ditunjukkan oleh saham.
2. Tanggung jawab pemilik dalam perseroan terbatas hanya sampai sejumlah modal yang disetorkan.
3. Berbadan hukum, perseroan terbatas dapat mengikatkan diri dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum (menuntut atau dituntut).
PENDIRIAN
Perseroan terbatas harus didirikan melalui akte notaris. Akte pendirian yang dibuat di depan notaris ini akan dikirmkan kepada Menteri Kehakiman untuk dimintakan pengesahan. Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, persero pendiri berkewajiaban mendaftarkan pendirian perseroan terbatas di pengadilan negeri setempat (dimana perseroan berkedudukan). Para persero juga berkewajiban mengumumkan akte pendirian dalam Lembaran Berita Negara. Walaupun pengesahan dari Menteri Kehakiman belum diperoleh, sebuah perseroan terbatas sudah dapat melakukan kegiatan. Dalam hal ini, menurut pandangan yang dianut oleh umum, para persero pendiri bertanggung jawab renteng terhadap pihak ketiga.
MODAL SAHAM
Modal perseroan disebut juga dengan modal saham atau modal sero. Dalam dunia akuntansi sering disebut dengan modal dasar. Modal perseroan adalah jumlah modal yang disebut dalam akte pendirian dan merupakan jumlah maksimum sampai mana dapat dikeluarkan saham-saham. Dimana modalnya merupakan jumlah tetap.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, pengesahan dari Menteri Kehakiman baru dapat diberikan bila para pendiri secara Bersama-sama telah mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar perseroan dan dari modal tang telah ditempatkan (diambil) ini sekurang-kurangnya 50% diantaranya telah disetorkan.
PT Kumogakure didirikan dengan modal dasar Rp 4.000.000.000, terbagi dalam 400 lembar saham dengan nilai nominal masing masing Rp 10.000.000. Untuk dapat disahkan, 100 lembar saham dengan nilai Rp 1.000.000.000 harus sudah ditempatkan dan 50 lembar saham dengan nilai Rp 500.000.000 harus sudah disetor dalam perusahaan. Penyetoran modal ke dalam perusahaan tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk aktiva lain.
ORGANISASI PERSEROAN
Perseroan terbatas dalam melakukan kegiatan usahanya diatur oleh Lembaga-lembaga/badan yang terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat dari seluruh pemegang saham perseroan terbatas. RUPS biasanya dilakukan satu tahun sekali dan selambat-lambatnya enam bulan setelah lampaunya tahun buku, kecuali dalam akte pendirian ditentukan jangka waktu yang lebih pendek. Dalam RUPS, setiap pemegang saham berhak menghadirinya, dengan jalan dating sendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain.
2. Dewan Komisaris. Apabila komisaris terdiri dari dua orang atau lebih, disebut dewan komisaris. Bila hanya terdiri dari satu orang saja disebut komisaris. Tugas komisari sebagai wakil pemegang saham adalah mengawasi dan mengamati tindakan direksi dan menjaga agar tindakan direksi tidak merugikan perusahaan dan agar segala keputusan rapat pemegang saham dijalankan direksi dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat melakukan tugasnya, dewan komisaris diberi wewenang dan tanggung jawab tertentu yang ditetapkan dalam akte pendiriannya.
3. Direksi. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Kadang-kadang secara khusus direksi disebut pengurus. Pegawai-pegawai yang bekerja pada perseroan tidak dapat dianggap sebagai pengurus dalam artian undang-undang. Direksi mewakili perusahaan dalam pertanggungjawaban kepada pihak luar.
Berdasarkan respon dari teman-teman, saya mencoba untuk mentraslate artikel diatas ke dalam bahasa inggris
DEFINITIONS
Limited Liability Company (PT) is a company whose capital is divided into shares. PT requirements are as follows:
1. Ownership in a limited liability company is indicated by shares.
2. The owner's liability in the company is limited only to the amount of capital deposited.
3. Legal entity, a limited liability company can bind itself and do legal actions (demand or prosecution).
ESTABLISHMENT
Limited liability companies must be established through notary deeds. The deed of establishment made before this notary will be sent to the Minister of Justice for approval. After obtaining approval from the Minister of Justice, the founding firm has the obligation to register the establishment of a limited liability company in the local district court (where the company is domiciled). The Persero is also obliged to announce the deed of establishment in the State Gazette. Even though the approval from the Minister of Justice has not been obtained, a limited liability company can carry out activities. In this case, according to the general view, the founding partners are jointly responsible for third parties.
CAPITAL STOCK
The company's capital is also called share capital or sero capital. In the world of accounting it is often referred to as authorized capital. The company's capital is the amount of capital referred to in the deed of establishment and is the maximum amount to which shares can be issued. Where capital is a fixed amount.According to the provisions of the Limited Liability Company Law, approval from the Minister of Justice can only be granted if the founders have jointly taken (at least) 25% of the company's authorized capital and from the capital tang has been placed (taken) at least 50 % of them have been deposited.PT Kumogakure was established with authorized capital of Rp 4,000,000,000, divided into 400 shares with a nominal value of Rp 10,000,000 each. To be validated, 100 shares with a value of Rp. 1,000,000,000 must be placed and 50 shares with a value of Rp. 500,000,000 must be deposited in the company. Depositing capital into a company does not have to be in the form of cash, but it can also be in the form of other assets.
COMPANY ORGANIZATION
The limited liability company in conducting its business activities is regulated by institutions / bodies which consist of:
1. General Meeting of Shareholders (GMS) is a meeting of all shareholders of a limited liability company. GMS is usually conducted once a year and no later than six months after the end of the financial year, except in the deed of establishment, a shorter period of time is determined. In the GMS, each shareholder has the right to attend, by way of coming to himself or giving power to others.
2. Board of Commissioners. If the commissioner consists of two or more people, it is called the board of commissioners. If only one person is called a commissioner. The task of the commissioner as a shareholder representative is to monitor and observe the actions of the board of directors and to ensure that the actions of the board of directors do not harm the company and that all decisions of the shareholders meeting are carried out as well as possible. To be able to carry out its duties, the board of commissioners are given certain authority and responsibility stipulated in the deed of establishment.
3. Directors. Directors are appointed and dismissed by the GMS. Sometimes directors are called administrators. Employees who work for the company cannot be considered as administrators in terms of the law. Directors represent companies in accountability to outside parties.