Judul : HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPH)
link : HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPH)
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPH)
Dasar Pengenaan Pajak
Untuk dapat menghitung PPh, terlebih dahulu diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalag penghasilan bruto.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP).
Penghasilan Kena Pajak (WP Badan) = Pengahasilan Neto
Penghasilan Kena Pajak ( WP orang pribadi = Penghasilan Neto – PTKP
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Perhitungan besarnya Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Menggunakan Pembukuan.
2. Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Menghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Menggunakan PembukuanBesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagihm dan memelihara penghasilan, termasuk:
1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
· Biaya pembelian bahan.
· Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorium, bonus, dll.
· Bunga, sewa, dan royalty.
· Biaya perjalanan.
· Biaya pengolahan limbah.
· Premia asuransi.
· Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
· Biaya administrasi.
· Pajak, kecuali Pajak Penghasilan.
2. Depresiasi atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi.
3. Iuran kepada dana pension yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Kerugian karena penjualan atau harta yang dimiliki.
5. Kerugian selesih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya beasiswa magang , dan pelatihan.
8. Piutang-piutang nyata tidak dapat ditagih.
9. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian, dan sumbangan fasilitas pendidikan, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
10. Kompensasi kerugian Fiskal tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun).
Menghitung Penghasilan Kena Pajak dengan Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Wajib Pajak yang boleh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat berikut:
1. Prederan bruto (Omset) kurang dari Rp 4,8 milliar per tahun.
2. Mengajukann permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku.
3. Menyelenggarakan pencatatan.