Judul : Cara Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
link : Cara Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Cara Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Cara Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah - Istilah “mudharabah” merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-Bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil Usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil)yang telah disepakati bersama secara awal.
Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu :
1. Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
2. Mudharib (pengelola dana/ pengusaha / bank)
3. Amal ( Usaha / pekerjaan)
4. Ijab Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan / gangguan apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. Investasi tidak terbatas ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.
2. Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya untuk melakukan mudharaah bidang tertentu, cara, waktu dan tempat yang tertentu saja, Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terbatas dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi. Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga). Dalam Investasi Terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee,
Pola dalam Investasi Terikat dapat dilakukan dengan cara :
a. Chanelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana, bank sebagai agent tidak menanggung risiko apapun
b. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko, dan hal ini banyak yang menganggap bahwa Investasi Terikat Executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah
Mudharabah adalah muamalat yang halal dalam Islam dan mempunyai syarat-syarat yang ditetapkan Islam (karakteristik transaksi mudharabah ) yaitu :
1. Dana Mudharabah
Dana Mudharabah yang dihimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan jelas jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2. Keuntungan
Pembagian keuntungan harus didasarkan sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad. Apabila ditetapkan bahwa semua keuntungan untuk satu pihak saja, atau sejumlah uang masuk untuk salah satu pihak saja, tanpa persen pembagian, maka muamalat tersebut menjadi tidak sah. Nisbah keuntungan berdasarkan perjanjian yang disetujui pada awal kontrak dan tidak ada jaminan kepada shahibul maal bahwa shahibul maal akan memperoleh keuntungan. Dalam hal usaha yang dijalankan mengalami kerugian, dan kerugian tersebut bukan kesalahan / kelalaian mudharib, maka kerugian itu akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib hanya akan menanggung kerugian dari segi waktu dan tenaga saja. Jika suatu mudharabah mengalami kerugian, maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung pemilik modal, dan pengusaha tidak mendapat apa-apa dari mudharabah itu. Dan jika tidak untung, maka pemilik modal hanya dapat kembali jumlah modalnya, dan pengusaha tidak mendapat apa-apa.
3. Peranan Bank syariah dalam hal pencampuran harta dan ber mudharabah dengan pihak ketiga, merupakan hal penting dalam bidang operasinya. Karena bank adalah “badan perantara” antara unit kelebihan dan unit kekurangan, dimana dalam perantaraan itu amat diperlukan pandangan bahwa hubungan langsung antara kedua unit itu amat sukar diwudjudkan tanpa perantaraan bank karena sebab-sebab tertentu antara lain kemampuan beberapa unit kelebihan yang tidak mencukupi untuk menampung keperluan unit kekurangan yang memerlukan biaya berjuta-juta rupiah, tapi melalui tabung yang dikendalikan bank, maka keperluan itu dapat diatasi, Jika disebut “tabung”, maka dengan sendirinya pecampuran harta tidak dapat dielakkan, karena itu setiap nasabah dalam rekening investasi dan rekening simpanan wadi’ah harus paham bahwa uang mereka akan ditempatkan kedalam tabung yang bercampuran dengan uang orang lain, ini boleh dianggap sebagai hal biasa dalam muamalat bank.
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah
1. Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai nacam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembang-kannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
c. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
f. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Sebelumnya Cara Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah ini dapat menambah pengetahuan anda.
2. Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank ybs Jenis deposito berjangka :
1. Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru / pemberitahuan dari penyimpan
2. Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Depsoito Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan