
Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali) - Dalam PSAk 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur tentang sewa lanjut dimana dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah disebut dengan sewa disewakan kembali28. Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain...