Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Syariah. Tampilkan semua postingan

Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali)

Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali) - Dalam PSAk 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur tentang sewa lanjut dimana dalam PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah disebut dengan sewa disewakan kembali

28. Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam Pernyataan ini.
29. Jika suatu entitas menyewa obyek ijarah (sewa) untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa) tangguhan untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah (sewa) untuk sewa jangka pendek.
30. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik, dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewalanjut.


Beberapa jurnal yang berkaitan dengan sewa lanjut adalah sebagai berikut:
1. Jurnal pada sewa kepada pemilik obyek sewa
Dr. Uang muka Sewa (sewa Dibayar Dimuka) xxx
Cr. Kas xxx
2. Pada menerima pendapatan sewa (pembayaran sewa dari nasabah) dilakukan jurnal:
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan sewa xxx
3. Amortisasi dari uang muka sewa (Sewa Dibayar Dimuka) dilakukan jurnal :
Dr. Beban sewa xxx
Cr. Uang muka sewa (Sewa Dibayar Dimuka) xxx
4. Penyajian dalam Laporan Laba Rugi adalah sebagai berikut:

Sewa Lanjut (Sewa dan Penyewaan Kembali)



| Oktober 28, 2019 |

Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak

Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak - Jika obyek sewa mengalami penurunan nilai permanen sebelum perpindahan hak milik kepada penyewa dan penurunan nilai tersebut timbul bukan akibat tindakan penyewa atau kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisih antara keduanya (jumlah yang sudah dibayar penyewa untuk tujuan pembelian aktiva tersebut dan nilai sewa wajarnya) diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban ijarah muntahiyah bittamlik.


Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak



Apabila dalam masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas objek sewa yang bukan disebabkan tindakan/kelalaian bank sebagai penyewa (musta’jir/lessee) yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar.

Db. Kas/Rek/piutang kpd pemilik obyek sewa xxx
Kr.Pendapatan kelebihan pembayaran sewa xxx

(catatan:pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa)

| Oktober 24, 2019 |

Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa

Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa - Akuntansi ini dilaksanakan oleh bank syariah pada saat bank syariah melakukan transaksi ijarah dengan bank syariah lain atas obyek ijarah, baik dengan akad Ijarah (tanpa opsi pemindahan kepemilikan) atau dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (dengan opsi pemindahan kepemilikan)



Beban Ijarah
Beban Ijarah, bank sebagai penyewa adalah beban yang dikeluarkan sehubungan sewa yang dilakukan oleh bank syariah, dimana dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur sebagai berikut:
20. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
21. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
22. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
23. Biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek ijarah.

Beberapa jurnal yang berkaitan dengan akuntansi penyewa yang dilakukan oleh bank syariah sebagai pihak penyewa obyek ijarah antara lain sebagai berikut:
1. Pada saat pembayaran sewa
A. jika dalam satu periode
Db. Biaya sewa aktiva ijarah xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
B. jika lebih dari satu periode
Db. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
2. Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
Db. Biaya sewa aktiva ijarah xxx
Kr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah xxx
3. Pada saat perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik obyek sewa
Db. Piutang kpd pemilik obyek sewa xxx
Kr. Kas/Rekening xxx


Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa




Perpindahan hak milik obyek sewa
Dalam PSAK 107 tentang akuntansi Ijarah mengatur perpindahan kepemilikan obyek ijarah yang dilakukan pada akuntansi penyewa 
24. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima;
(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(c) pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(d) pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar wajar.

Jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah sebagai penyewa, jika terjadi pemindahan kepemilikan dalam akad Ijarah Muntahia Bittamlik antara lain:
1. Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik:

A. melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa
1) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari modal bank
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi lainnya xxx
2) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi utama lainnya xxx
3) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat dan modal bank
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi utama lainnya xxx
Kr. Pendapatan operasi lainnya xxx

B. melalui pembelian obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa/sekadarnya
Db. Aktiva xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
2. Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor :
Db. Beban pembatalan pembelian xxx
Kr. Kas/Hutang kepada pemilik obyek sewa xxx
(catatan: jumlah yang dicatat sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)

| Oktober 21, 2019 |

Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah

Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah (hanya untuk Ijarah Muntahiyah Bitamlik) - Dalam Fatwa DSN nomor 27/DSN-MUI/III/2002 dijelaskan ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik bahwa pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu.

Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai dan janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
(a) hibah;
(b) penjualan sebelum akhir masa akad;
(c) penjualan pada akhir masa akad
(d) penjualan secara bertahap.


Perlakuan Akuntansi Perpindahan hak Ijarah



Sehubungan dengan perpindahan hak aktiva ijarah tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan perlakuan akuntansinya sebagai berikut:

Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:

(a) hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;

(b) penjualan sebelum berakhirnya masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;

(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;

(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; dan
(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

Contoh : 7 - 8

Dalam Neraca Bank Syariah tercantum penyajian aktiva Ijarah
Muntahia Bittamlik (IMBT) sebagai berikut:
Aktiva Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) Rp. 120.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (Rp.108.000.000)
----------------------
Nilai tercatat Rp. 12.000.000

1. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa
Dr. Akumulasi penyusutan akt ijarah Rp. 108.000.000,--
Cr. Beban Hibah Ijarah Rp. 12.000.000,-- (residu)
Cr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,--

2. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa
A. jika harga jual lebih besar dari nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp.20.000.000,--
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 20.000.000,-
Db. Akumulasi Penyusutan akt ijarah Rp.108.000.000,-
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,-
Kr. Keuntungan penjualan akt ijarah Rp. 8.000.000,-
B. jika harga jual sama dengan nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp.
12.000.000,-- (nilai residu)
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 12.000.000,--
Db. Akumulasi Penyusutan akti ijarah Rp. 108.000.000,--
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,-
C. jika harga jual lebih kecil dari nilai buku, misalnya dalam contoh diatas penyewa membeli obyek sewa seharga Rp. 10.000.000,--
Db. Kas/Rekening penyewa Rp. 10.000.000,--
Db. Akumulasi Penyusutan akt ijarah Rp. 108.000.000,--
Db. Kerugian penjualan akt ijarah Rp. 2.000.000,--
Kr. Aktiva ijarah Rp. 120.000.000,--

3. Pada saat pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek sewa dengan harga sekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa.
Db. Kas/Rekening penyewa xxxxx
Db. Akumulasi Penyusutan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Keuntungan penjualan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Aktiva ijarah xxxxx

4. Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor :
Db. Piutang kepada penyewa xxxxx
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxxxx
(catatan: jumlah yang dicatat sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)

5. Jika penyewa tidak berjanji untuk membeli dan kemudian memutuskan untuk tidak membeli, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku maka penurunan nilai buku tersebut diakui sebagai kerugian:
Db. Kas / rekening penyewa xxxxx
Db. Beban penyusutan aktiva ijarah xxxxx
Kr. Akumulasi penyusutan aktiva ijarah xxxxx

| Oktober 17, 2019 |

Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan

Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan - Dalam transaksi Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang dijalankan oleh Bank Syariah, secara prinsip aktiva Ijarah adalah milik bank syariah, sehingga biaya pemeliharaan dan perbaikan atas aktiva ijarah tersebut menjadi tanggung jawab bank syariah.

Perbaikan dan pemeliharaan aktiva ijarah penting, selain dari pada perawatan berkala dan operasional oleh lessee, merupakan tanggung jawab dari lessor kecuali kalau itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian lessee, sehubungan dengan hal tersebut, biaya-biaya perbaikan dibebankan pada periode terjadinya jika tidak material.

Tetapi, jika biaya perbaikan diperkirakan material dan berbeda jumlahnya dari tahun ke tahun, maka sistem pencadangan untuk perbaikan harus ditetapkan dan digunakan yaitu pencadangan bagi perbaikan ditetapkan dan dengan demikian biaya perbaikan dibebankan secara merata selama jangka waktu persewaan dengan membebankan biaya berkala terhadap pencadangan

Sehubungan dengan hal tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva ijarah sebagai berikut:

16. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
(a) biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;dan
(b) jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya;

17. Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.

18. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.



Untuk memberikan gambaran yang jelas beban pemeliharaan dan perbaikan aktiva ijarah ini dapat diberikan contoh sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian dan pengalaman dari bank syariah biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan aktiva ijarah tersebut diatas diperkirakan sebesar Rp.2.000.000,-- yang harus dicadangkan .
Jurnal pencadangan :
Dr. Biaya perbaikan aktiva Ijarah Rp. 2.000.0000,--
Cr. Cad beban perbaikan Akt Ijarah Rp. 2.000.000,--

2. Apabila pada bulan yang bersangkutan dilakukan perbaikan aktiva ijarah sebesar Rp. 500.000,--
a) dengan sistem pencadangan :
Dr. Cad biaya perbaikan akt Ijarah Rp. 500.000,--
Cr. Kas / rekening Rp. 500.000,--
b) dengan sistem langsung (tanpa pencadangan)
Dr. Biaya perbaikan akt Ijarah Rp. 500.000,--
Cr. Kas / rekening Rp. 500.000,--

3. Perhitungan pendapatan bulanan yang dibagikan pada distribusi pendapatan adalah :



A. Aktiva Ijarah disewakan dengan Akad Ijarah biasa :

Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan


| Oktober 14, 2019 |

Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah

Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah - Dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban ijarah sebagai berikut:

14. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.

15. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.


Perlakukan akuntansi terhadap biaya langsung awal dicatat sebagai biaya yang ditangguhkan untuk dialokasikan (secara sama) pada jangka waktu penyewaan, karena sesuai dengan konsep matching (mencocokkan) pendapatan dan biaya-biaya. Tetapi, jika biaya langsung awal tidak material maka keseluruhan jumlah dibebankan kepada periode dimana terjadinya. Ini sesuai dengan konsep materialitas.

Contoh : 7 - 7
Diterima dari penyewa harga sewa obyek ijarah untuk bulan tersebut sebesar Rp. 4.170.896,--



Dari contoh tersebut diatas jurnal yang dilakukan sehubungan dengan pendapatan ijarah adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan / pengakuan pendapatan sewa (dari uang muka)
Dr. Titipan uang sewa Ijarah Rp. 4.170.896,--
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.170.896,--
Tidak semua pendapatan sewa Ijarah tersebut merupakan unsur pendapatan pada profit distribusi (setelah dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan oleh atas aktiva Ijarah tersebut)
2. Penerimaan / pengakuan pendapatan sewa langsung (tidak dari uang muka)
Dr. Kas / rekening penyewa Rp. 4.170.896,--
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.170.896,--
Untuk tujuan penghitungan dasar distribusi bagi hasil, pendapatan ijarah yang dibagikan adalah hasil sewa setelah dikurangi biaya depresiasi dan perbaikan.
3. Perhitungan pendapatan bulanan yang dibagikan pada distribusi pendapatan adalah :


A. Aktiva Ijarah disewakan dengan akad Ijarah biasa dengan harga sewa sebesar Rp. 4.170.896,-- ( beban penyusutan sebesar Rp. 2.000.000,-- - lihat contoh 7.3.5)

Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah



B. Aktiva Ijarah disewakan dengan akad Ijarah Muntahiyah
Bittamlik dengan harga sewa sebesar Rp. 4.170.896,-- ( beban penyusutan sebesar Rp. 3.000.000,-- - lihat contoh 7.3.6)

Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah 1


| Oktober 12, 2019 |

Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah

Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah - Adalah dalam pengukuran aktiva ijarah berdasarkan biaya historis untuk pengukuran asset yang diperoleh untuk Ijarah yang mengacu kepada nilai wajarnya pada tanggal perolehan, termasuk jumlah yang dikeluarkan agar asset tersebut bisa digunakan yaitu Ijarah. Nilai wajar pada tanggal perolehan ditafsirkan sebagai harga yang dibayar bank untuk membeli asset tersebut dalam suatu transaksi yang bersahabat. Dasar ini dianggap lebih relevan dan reliable dari pada dasar-dasar pengungkapan alternatif.

Sehubungan dengan pengukuran aktiva ijarah tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan tentang pengakuan obyek Ijarah sebagai berikut:
9. Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
10. Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
11. Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
12. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
13. Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud

Pada paragraf tersebut disebutkan bahwa penyusutan pemilik obyek sewa (aktiva ijarah) disusutkan sesuai kebijakan pemilik obyek sewa, dengan memperhatikan kaidah-kaidah akuntansi penyusutan, sebagai dinyatakan dalam PSAK 16 tentang Aktiva Tetap menyatakan metode penyusutan sebagai berikut
a). Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola kosumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas (prgf 63)
b). Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (prgf 64)
c). Berbagai metode penyusutan dapat digunakan untuk mengalokasikan jumlah yang disusutkan secara sistematis dari suatu aset selama umur manfaatnya. Metode tersebut antara lain metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun (diminishing balance method) dan metode jumlah unit (sum of the unit method). Metode garis lurus menghasilan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset 
jika nilai residunya tidak berubah. Metode saldo menurun menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset. Metode jumlah unit mengahasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu aset. Metode penyusutan aset dipilih berdasarkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode kecuali ada perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut (prgf 65)

Sedangkan dalam PSAK 19 tentang Aset Tidak Berwujud menjelaskan metode amortisasi atas aset tidak berwujud sebagai berikut:
a) Metode amortisasi harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis oleh perusahaan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka harus digunakan metode garis lurus. Biaya amortisasi setiap periode harus diakui sebagai beban kecuali PSAK lain mengizinkan atau mengharuskannya untuk dimasukkan ke dalam nilai tercatat aset lain (prgf 67)
b) Terdapat berbagai metode amortisasi untuk mengalokasi jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset atas dasar yang sistematis sepanjang masa manfaatnya. Metodemetode itu meliputi metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode jumlah unit produksi. Metode yang digunakan pada suatu aset ditentukan berdasarkan perkiraan pola konsumsi manfaat ekonomis dan diterapkan secara konsiten dari satu periode ke periode lainnya, kecuali bila terdapat perubahan dalam perkiraan pola konsumsi tersebut. Pada umumnya akan sangat sulit ditemukan bukti yang mendukung diterapkannya metode amortisasi aset tidak berwujud yang akan menghasilkan jumlah akumulasi amortisasi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan akumulasi amortisasi berdasarkan metode garis lurus. (prgf 68)
c). Amortisasi biasanya diakui sebagai beban. Namun, kadang-kadang, manfaat ekonomis yang terkandung dalam suatu aset diserap oleh perusahaan untuk menghasilkan aset lain dan tidak menimbulkan beban. Dalam hal demikian, beban amortisasi merupakan bagian dari harga pokok aset lain tersebut dan dimasukkan ke dalam nilai tercatatnya. Misalnya, amortisasi aset tidak berwujud yang digunakan dalam proses produksi dimasukkan ke dalam nilai tercatat persediaan (prgf 69)

Untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap perlakukan akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik, akan diberikan dalam bentuk contoh kasus sebagai berikut:

Contoh : 7 - 1 (pembelian Obyek Sewa)
Pada tanggal 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova, dengan harga dan biaya-biaya lain (harga perolehan) sebesar Rp.120.000.000,--
Atas pembelian mobil tersebut oleh Bank Syariah dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Assets Ijarah Rp. 120.000.000,--
Cr. Kas / Rekening pemilik Asset Rp. 120.000.000,--
Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan buku besar dan neraca sebagai berikut:

Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah


Contoh 7. - 2 (Transaksi Ijarah)
Pada tanggal 10 Maret 2008, Bank syariah melakukan transaksi Ijarah dengan data-data sebagai berikut:
Jenis barang yang disewa : Kijang Inova
Harga barang perolehan : Rp. 120.000.000,--
Uang muka sewa : Rp. 12.000.000,--
Total pembayaran sewa : Rp. 157.981.360,--
Nilai sisa / residual value : Rp. 12.000.000,--
Harga sewa per bulan : Rp. 4.170.896,-- / bulan
Jangka waktu sewa : 36 bulan (3 tahun)
Waktu pembelian barang : Bulan ke 36
Biaya administrasi : Rp. 300.000,--
Pengikatan : Notariil

Atas transaksi Ijarah tersebut, bank syariah pada tanggal 10 Maret
2008 melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Aktiva Diperoleh untuk Ijarah Rp. 120.000.000,--
Cr. Persediaan Ijarah Rp. 120.000.000,-
Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:

Perlakuan Akuntansi Ijarah


Dalam transaksi Ijarah penyewa dapatmembayar sewa lebih dahulu untuk beberapa bulan kedepan. Sewa Diterima Dimuka oleh pemilik obyek ijarah (lessor) tidak dapat diperlakukan sebagai uang muka seperti dalam murabahah. Sewa yang dibayar oleh penyewa lebih dahulu tidak berbeda dengan sewa diterima dimuka pada umumnya.

Contoh : 7. – 3

Atas transaksi sewa kijang inova tersebut, pada tanggal 10 Maret 2008 bank syariah menerima uang muka sewa (sewa dibayar dimuka oleh penyewa) sebesar Rp. 12.000.000,-- dari penyewa
Atas penerimaan uang sewa tersebut, pada tanggal 10 Maret 2008 melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas/Rekening penyewa Rp. 12.000.000,--
Cr. Titipan uang muka sewa Ijarah Rp. 12.000.000,--
Uang muka sewa tidak dapat mengurangi harga perolehan aktiva
Ijarah, karena aktiva Ijarah tersebut milik bank sedangkan uang muka tersebut milik penyewa yang diserahkan lebih dahulu. Atas pembayaran uang muka dari nasabah, akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:

Akuntansi Objek Ijarah


Pada umumnya dalam transaksi Ijarah penyewa (lessee) dibebankan biaya adminitrasi sehubungan dengan transaksi ijarah tersebut. Biaya administrasi yang diterima dari nasabah diakui sebagai pendapatan fee ijarah

Contoh : 7 – 4 (biaya administrasi)

Pada tanggal 10 Maret 2008, nasabah membayar biaya administrasi atas transaksi Ijarah sebesar Rp. 300.000,--
Atas penerimaan biaya administrasi, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas/Rekening penyewa Rp. 300.000,--
Cr. Pendapatan fee Ijarah Rp. 300.000,--

Obyek sewa (aktiva Ijarah) merupakan asset bank syariah, sehingga perlu dilakukan penyusutan sesuai dengan metode yang berlaku.

Besarnya penyusutan akan mempengaruhi pendapatan sewa dan pendapatan neto ijarah, sehingga harus dipergunakan metode penyusutan tepat dan tidak merugikan satu dengan yang lain, seperti mempergunakan metode garis lurus.

Dalam melakukan penyusutan, masa penyusutan Aktiva Ijarah ditentukan sebagai berikut:
(a) kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
(b) masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.

Contoh : 7. - 5 (penyusutan Aktiva Ijarah dng akad Ijarah biasa)

Dari contoh tersebut diatas, Inova dengan harga perolehan Rp. 120.000.000 disewakan dengan akad Ijarah (tanpa opsi pemindahan kepemilikan) dan Bank menetapkan kebijakan penyusutan Aktiva (Kijang) selama 5 tahun dan tidak ada nilai residu
1. Perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus (straight line method)
Rumus = (Harga perolehan – nilai residu ) : jangka waktu penyusutan / sewa
Besar penyusutan per bln : (120.000.000 – 00) : 60 = Rp.2.000.000
2. Atas penyusutan aktiva ijarah, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Biaya penyusutan Rp. 2.000.000,--
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 2.000.000,--


Sebelumnya mengenai Akuntansi Penyewa dan Pemilik ini dapat menambah pengetahuan anda


Perhitungan penyusutan dengan masa penyusutan berbeda jika aset tersebut disewakan dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (dengan opsi pemindahan kepemilikan). Jika disewakan dengan akad Ijarah

Muntahia Bittamlik (IMBT) maka masa penyusutan sama dengan masa sewa.

Contoh : 7 - 6 (penyusutan Aktiva Ijarah dengan akad IMBT)

Dari contoh diatas, jika Inova tersebut oleh bank syariah disewakan dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (opsi pemindahan kepemilikan) untuk masa sewa selama 3 (tiga) tahun dengan nilai residu Rp. 12.000.000,--
1. Perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus (straight line method) 
Rumus = (Harga perolehan – nilai residu ) : jangka waktu penyusutan / sewa
Besar penyusutan per bln : (120.000.000 – 12.000.000) : 36 = 3.000.000
2. Atas penyusutan aktiva ijarah, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Biaya penyusutan Rp. 3.000.000,--
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 3.000.000,--
3. Atas penyusutan Aktiva Ijarah yang disewakan dengan akas
Ijarah Muntahiya Bitamllik, maka posisi neraca bank syariah adalah sebagai berikut:

Objek Ijarah


nilai buku asset Ijarah pada bulan ke 36 sama dengan nilai residu yaitu sebesar Rp.12.000.000,--

| September 23, 2019 |

Akuntansi Penyewa (Musta'jir) dan Akuntansi Pemilik (Mu'jir)



Akuntansi Pemilik (Mu'jir)
A. Biaya Perolehan
9. Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
10. Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.

B. Penyusutan dan amortisasi
11. Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
12. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
13. Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud


Akuntansi Penyewa (Musta'jir) dan Akuntansi Pemilik (Mu'jir)


C. Pendapatan dan Beban
14. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
15. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
16. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
(a) biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;dan
(b) jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya;
17. Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
18. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.

D. Perpindahan Kepemilikan
19. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dng cara:
(a) hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
(b) penjualan sebelum berakhirnya masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
(c) penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
(d) penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; dan
(ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.


Sebelumnya mengenai Akuntansi Ijarah ini dapat menambah pemahaman dan pengetahuan anda




Akuntansi Penyewa (Musta'jir)
A. Beban
20. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
21. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
22. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
23. Biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek ijarah.

B. Perpindahan Kepemilikan
24. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima;
(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(c) pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(d) pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar wajar.

| September 19, 2019 |

Pengantar Akuntansi Ijarah

Pengantar Akuntansi Ijarah - Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewamenyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan “opsi perpindahan hak milik” obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan akad ijarah telah berakhir atau diakhiri dan aset ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
(a) hibah;
(b) penjualan sebelum akhir masa akad;
(c) penjualan pada akhir masa akad
(d) penjualan secara bertahap.

Pemilik obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran dan jenis obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

Rukun Ijarah adalah :
1. Musta’jir / penyewa
2. Mu’ajjir / pemilik barang
3. Ma’jur / barang atau obyek sewaan
4. Ajran atau Ujrah / Harga sewa atau manfaat sewa
5. Ijab Qabul

Syarat-syarat Ijarah adalah
1. Pihak yang terlibat harus saling ridha
2. Ma’jur (barang / obyek sewa) ada manfaatnya :
a. Manfaat tersebut dibenarkan agama / halal
b. Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur / diperhitungkan
c. Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
d. Ma’jur wajib dibeli Musta’jir

Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Ijarah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006) sbb:

Pertama : Rukun dan syarat ijarah
1. Pernyataan ijab dan qabul
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset nasabah).
3. Objek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset
4. Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri
5. Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
5. Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik
7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah
8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa
a. Menyediakan aset yang disewakan
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset
c. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa
a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Pengantar Akuntansi Ijarah



Sedangkan Fatwa yang berkaitan dengan al-Ijarah Muntahiyah al-Bittamlik sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional no 27/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:

Pertama : Ketentuan Umum
Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor : 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
3. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad

Kedua : Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1. Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al- Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai
2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.


Transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dianggap sebagai salah satu instrumen keuangan yang digunakan oleh bank-bank Islam, dimana bank-bank Islam berbeda di dalam memperlakukan pengukuran dan pengungkapan assets yang disewakan, dan di dalam akuntansi bagi bagian bank Islam pada biaya langsung awal dan perbaikan assets yang disewakan. Mereka juga berbeda mengenai pengakuan pendapatan Ijarah (hampir separuh bank-bank Islam yang berpartisipasi mengakui pendapatan Ijarah ketika cicilan sewa jatuh tempo, separuh yang lain mengakui pendapatan sewa pada berbagai waktu). Disamping itu, menunjukkan bahwa bank-bank Islam juga berbeda di dalam pengungkapan kebijakan akuntansi mengenai Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Perbedaan tersebut di dalam perlakuan akuntansi dan pengungkapan cenderung mempunyai berbagai efek. Adalah sulit untuk membandingkan keuntungan yang diperoleh oleh sebuah bank Islam dengan yang diperoleh oleh bank Islam lain. Ini akan mengurangi kegunaan informasi kepada para pemakai laporan keuangan bank-bank Islam. Juga, perbedaan tersebut bisa mempengaruhi alokasi hasil-hasil transaksi investasi bersama baik keuntungan atau kerugian antara para pemilik rekening investasi tidak terbatas dan para pemilik equity di satu sisi dan alokasi hasil-hasil transaksi baik keuntungan maupun kerugian diantara para pemilik rekening (tidak terbatas dan terbatas) di sisi lain.

Tetapi, standardisasi perlakuan akuntansi pengakuan keuntungan transaksi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dan pengungkapannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan kerangka dasar seperti “Penentuan hak-hak dan kewajiban semua pihak terkait, termasuk hak-hak yang berasal dari transaksi yang tidak selesai dan kejadian kejadian lain sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam dan konsep keadilannya, charity dan kepatuhan terhadap etika bisnis Islam, dan memberikan informasi yang berguna bagi para pemakai laporan keuangan bank-bank Islam untuk memungkinkan mereka mengambil keputusan yang sah di dalam mu’amalah mereka dengan bank-bank Islam”.

| Mei 25, 2019 |

Beban Pemeliharaan Dan Penjaminan Barang Pesanan Akuntansi Istishna

Beban Pemeliharaan Dan Penjaminan Barang Pesanan Akuntansi Istishna - Biaya perawatan dan jaminan dari al-masnu’ dapat mempergunakan methode berikut:

a. Accrual basis. Menurut dasar ini, biaya perawatan dan jaminan yang diperkirakan akan terjadi untuk masingmasing periode diperkirakan dan disesuaikan dengan pendapatan Istisna`a yang diakui untuk periode yang sama. Ketika terjadi, pengeluaran perawatan dan jaminan sebenarnya dibebankan terhadap perkiraan Cadangan Perawatan dan Jaminan.

Beban Pemeliharaan Dan Penjaminan Barang Pesanan Akuntansi Istishna



b. Cash basis. Menurut dasar ini biaya perawatan dan jaminan sebenarnya dibebankan terhadap pendapatan untuk periode laporan keuangan dimana terjadinya. Accrual basis dipilih untuk kontrak Istishna` karena memberikan mathcing yang lebih baik dari pendapatan dan biaya Istishna`. Sedangkan cash basis dipilih untuk kontrak Istishna` Paralel berdasarkan konsep materialitas karena di dalam Istishna` Paralel biaya-biaya tersebut ditanggung oleh al-sani’ (yaitu subkontraktor).

01 Beban pemeliharaan dan penjaminan barang pesanan diakui pada saat terjadinya dan diperhitungkan dengan pendapatan istishna.
Pada Istishna, bank dapat membentuk penyisihan sebesar estimasi biaya pemeliharaan dan penjaminan
Dr. Beban penyisihan aktiva istishna xxxx
Cr. Penyisihan aktiva istishna xxxx

| Mei 18, 2019 |

Bank Sebagai Pembeli dalam Akuntansi Istishna

Bank Sebagai Pembeli dalam Akuntansi Istishna - Mari kita bahas dengan materi dibawah ini:

01 Bank mengakui aktiva istishna dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual.

02 Apabila barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Apabila kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor. Keterlambatan penyerahan barang pesanan, disebabkan kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian bank

Pada saat menerima garansi, dicatat secara ekstrakomtabel Bank mendapat klaim dari pembeli akhir
Dr. Beban kerugian keterlambatan xxxx
Cr. Kas / hutang xxxx
Klaim bank kepada sub-kontraktor
Dr. Piutang Istishna jatuh tempo xxxx
Cr. Pendapatan non operasi xxxx

Bank Sebagai Pembeli dalam Akuntansi Istishna



03 Jika bank menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada subkontraktor, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada subkontraktor.

04 Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.

05 Dalam istishna paralel, jika pembeli akhir menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.

Penerimaan barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi dan jadwal yang direncanakan:
a. Jika bank menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada sub-kontraktor, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang istishna jatuh tempo kepada sub-kontraktor dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang Reverse semua jurnal sebelumnya
Dr. Piutang istishna jatuh tempo xxxx
Cr. Aktiva Istishna xxxx
Dr. Beban penyisihan kerugian piutang xxxx
Cr. Penyisihan piutang istishna xxxx

b. Jika bank menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian dalam laporan laba rugi bank pada periode berjalan.
Dr. Kerugian penurunan aktiva istishna xxxx
Cr. Aktiva istishna xxxx

| Mei 15, 2019 |

Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan Akuntansi Istishna

Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan Akuntansi Istishna - Dalam PSAK 104 tentang akuntansi Istishna mengantur perubahan dan tagihan tambahan dalam transaksi istishna sebagai berikut:


33. Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut:
(a) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
(b) jika kondisi pengenaan setiap klaim tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap klaim akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlah penambahan biaya akibat klaim tambahan


Perubahan Pesanan dan Klaim Tambahan Akuntansi Istishna



Sebelumnya mengenai Penyelesaian Awal Akuntansi Istishna ini mungkin dapat mnambah pengetahuan anda

(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan klaim tambahan ditentukan oleh subkontraktor dan disetujui bank berdasarkan akad istishna' paralel.

Jika kondisi pengenaan klaim tambahan yang disyaratkan dipenuhi :
Dr. Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian / Aktiva Istishna xxx
Cr. Kas / Hutang Istishna xxx

| Januari 23, 2019 |

Penyelesaian Awal Transaksi Akuntansi Istishna

Penyelesaian Awal Transaksi Akuntansi Istishna - Dalam transaksi istishna nasabah dapat melakukan pembayaran dimuka, dibelakang atau secara cicilan. Apabila nasabah transaksi istishna melakukan pembayaran secara cicilan, dan melakukan penyelesaian awal sebelum tanggal jatuh tempo, maka bank syariah dapat memberikan potongan atas pembayaran pelunasan awal tersebut. Pada paragraf 31 dan 32 PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna memberikan aturan tentang hal tersebut sebagai berikut:

31. Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.

32. Pengurangan pendapatan istishna' akibat penyelesaian awal piutang istishna' dapat diperlakukan sebagai:
(a) potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna' pada saat pembayaran; atau
(b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.


Penyelesaian Awal Transaksi Akuntansi Istishna




Contoh :
Dalam administrasi bank syariah, tercatat Piutang Istishna atas nama Tuan Ahmad sebesar Rp. 600.000.000,-- jatuh tempo tanggal 25 Agustus 2008, yang mana piutang tersebut terdiri angsuran pokok barang sebesar Rp.500.000.000,-- dan margin murabahah yang belum direalisasi sebesar Rp.100.000.000,--. Pada tanggal 20 Agustus 2008 Tuan Ahmad melunasi hutangnya kepada bank syariah dan atas pelunasan tersebut telah disepakati pemberian potongan sebesar Rp.75.000.000,-
Atas transaksi tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut:


A. Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang istishna dan keuntungan / pendapatan istishna
Dr. Kas Rp. 525.000.000,--
Dr. Keuntungan Istishna Tangguhan Rp. 100.000.000,--
Cr. Pendapatan Istishna Rp. 25.000.000,-
Cr. Piutang Istishna Rp. 600.000.000,-


B. Jika setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang istishna dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan istishna
Dr. Kas Rp.60.000.000,--
Dr. Keuntungan Istishna Tangguhan Rp.10.000.000,--
Cr. Pendapatan Istishna Rp.10.000.000,--
Cr. Piutang Istishna Rp.60.000.000,--
Dr. Beban Muqasah Istishna Rp. 7.500.000,--
Cr. Kas / rekening pembeli Rp. 7.500.000—




Sekian mengenai akuntansi Penyelesaian Awal Transaksi Akuntansi Istishna, semoga apa yang ada di dalam materi dapat berguna dan bermanfaat bagi semua yang membutuhkan materi ini. Bila belum menyelesaikan masalah anda bisa cari lagi di materi yang lain.
| Desember 30, 2018 |

Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang

Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang - Perlakuan Akuntansi Istishna Dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang. Metode lain dalam melakukan pembayaran barang istishna adalah dilakukan secara mengangsur setelah barang yang dipesan tersebut diterima, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, sehingga hal ini tidak berbeda dengan murabahah dengan pembayaran tangguh. Oleh karena itu perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran setelah penyerahan barang itu sama dengan perlakuan akuntansi murabahah, namun perkiraan “Piutang Murabahah” diganti dengan “Piutang Istishna” dan “Margin Murabahah Tangguhan” diganti dengan “Margin Istishna Tangguhan”. Margin Istishna Tangguhan ini disajikan sebagai perkiraan pengurang dari Piutang Istishna.


Dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna diatur tentang Istishna' dengan Pembayaran Tangguh sebagai berikut:
20. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102:
Akuntansi Murabahah.


21 Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:

Biaya Perolehan (biaya produksi) Rp1.000,00
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan Rp 200,00
Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan Rp1.200,00
Nilai akad untuk pembayaran secara angs 3 th Rp1.600,00
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui 3 th Rp 400,00


21. Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran


22. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.


23. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.


Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang


Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang perlakukan akuntansi dengan cara pembayaran setelah penyerahan barang, dapat diperlakukan ilutrasi sebagai berikut:


| Desember 25, 2018 |

Contoh Soal Jawaban Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang

Contoh Soal Jawaban Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang - Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang perlakukan akuntansi dengan cara pembayaran setelah penyerahan barang, dapat diperlakukan ilutrasi sebagai berikut:

PT Angin Ribut akan membangun komplek perumahan untuk karyawannya dengan data-data tersebut dibawah dan karena tidak mempunyai dana untuk membangun mereka mendatangi bank syariah untuk dapat membantu pendanaan pembangunan tersebut

Type rumah : Type 28 (batako, lantai keramik, atap asbes, listrik 450 w, air pompa tangan)

Jumlah rumah : 10 unit

Harga per unit rumah : Rp. 78.000.000,--

Jk waktu penyerahan : 24 bulan

Pembayaran : Pembayaran oleh pegawai dilakukan dengan cara cicilan selama 60 bulan

Catatan rincian angsuran:
Pokok Rp. 1.000.000,--
Keuntungan Rp. 300.000,--
Harga jual Rp. 1.300.000,--



Untuk memenuhi kebutuhan PT Angin Ribut bank syariah melakukan pemesanan kepada PT Angin Mamiri, sebagai kontraktor untuk dapat membangun perumahan tersebut dengan kesepakatan :

Type rumah : Type 28 ( batako, lantai keramik, atap asbes, listrik 450 W, air pompa tangan)

Jumlah rumah : 10 unit

Harga per unit rumah : Rp. 60.000.000,--

Jngka waktu penyerahan : 18 bulan

Pembayaran : Termin 1 Rp. 300.000.000,-
Termin 2 Rp. 200.000.000,-
Termin 3 Rp. 100.000.000,-

Keterangan tambahan:
1. Pada bulan 12 PT Angin Mamiri telah dapat menyelesaikan pembangunan sebanyak 7 unit rumah dan telah diserahkan kepada Bank Syariah. Sisanya diserahkan kemudian.
2. Pada waktu yang sama rumah tersebut diserahkan kepada karyawan PT Angin Ribut melalui pemimpin perusahaannya

Bank sebagai pembeli (pembukuan antara bank syariah dan PT Angin Mamiri)
1. Tanggal 10 Juni 2008 - Pada penerimaan tagihan dan dilakukan pembayaran kepada PT Angin Mamiri atas termin 1 sebesar Rp.300.000.000,--
Dr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 300.000.000,--
Cr. Rekening PT Angin Mamiri Rp. 300.000.000,--
2. Posisi perkiraan dan neraca :

Contoh Soal Jawaban Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang


3. Tanggal 12 Juli 2008 -Pada penerimaan tagihan dari PT Angin Mamiri dan dilakukan pembayaran atas termin 2 sebesar Rp.200.000.000,--
Dr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 200.000.000,--
Cr. Rekening PT Angin Mamiri Rp. 200.000.000,-
4. Posisi perkiraan dan neraca :

Soal Jawaban Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang

Jawaban Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang


5. Tanggal 25 Juli 2008 - Penerimaan barang pesanan (rumah) sebanyak 7 unit = (7 x Rp. 60.000.000,-- = Rp.420.000.000
Dr. Persediaan /Assets Istishna Rp. 420.000.000,--
Cr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 420.000.000,--

6. Posisi perkiraan pada saat penerimaan Asset Istishna (penyerahan tahap 1)

Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang


7. Penyerahan rumah kepada nasabah (untuk 7unit rumah)
Dr. Piutang Istishna Rp. 546.000.000,--
Cr. Persediaan Istishna Rp. 420.000.000,--
Cr. Keuntungan Istishna Tangguhan Rp. 126.000.000,--

8. Posisi perkiraan setelah penyerahan kepada nasabah

Pembayaran Setelah Penyerahan Barang


9. Pada penerimaan tagihan dari PT Angin Mamiri atas termin 3 dan dilakukan pembayaran sebesar Rp.100.000.000,--
Dr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 100.000.000,--
Cr. Rekening PT Angin Mamiri Rp. 100.000.000,--

10. Posisi perkiraan pembayaran termin ke 3 adalah

Pembayaran Setelah Penyerahan

Pembayaran Penyerahan


11. Penerimaan barang pesanan (rumah) sebanyak 3 unit = (3 unit x Rp. 60.000.000,-- = Rp. 180.000.000,--
Dr. Persediaan /Assets Istishna Rp. 180.000.000,--
Cr. Akt Istishna Dlm Penyelesaian Rp. 180.000.000,--

12. Posisi perkiraan pada saat penerimaan Asset Istishna (penyerahan tahap akhir)

Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang 1


13. Penyerahan rumah kepada nasabah (untuk 3 unit rumah)
Dr. Piutang Istishna Rp. 234.000.000,--
Cr. Persediaan Istishna Rp. 180.000.000,-
Cr. Keuntungan Istishna Tangguhan Rp. 54.000.000,-

14. Posisi perkiraan setelah penyerahan kepada nasabah

Akuntansi Pembayaran Setelah Penyerahan Barang 2


15. Pembayaran Angsuran sama dengan jurnal pembayaran angsuran dalam Murabahah sebagai berikut:
A Penerimaan secara kas/tunai pembayaran angsuran oleh nasabah sebesar Rp. 1.300.000 per bulan ( pokok Rp. 1.000.000 dan keuntungan Rp.300.000)
Dr. Rekening nasabah Rp.1.300.000,--
Cr. Piutang Istishna Rp. 1.300.000,--
Dr. Margin Istishna Tangguhan Rp 300.000,--
Cr. Pendapatan Istishna Rp. 300.000,--

B. Pengakuan pendapatan atas angsuran yang tidak diterima (menunggak) yang dilakukan pada akhir bulan (jika akrual)
Dr. Piutang Istishna Jatuh Tempo Rp. 1.300.000,--
Cr. Piutang Istishna Rp. 1.300.000,--
Dr. Margin Istishna Tangguhan Rp 300.000,--
Cr. Pendapatan Istishna Rp. 300.000,--
C. Penerimaan secara kas pembayaran angsuran yang menunggak
Dr. Rekening Nasabah/kas Rp.1.300.000,--
Cr. Piutang Istishna Jatuh Tempo Rp.1. 300.000,--

| Desember 22, 2018 |
Back to Top