Judul : MEMAHAMI PERBEDAAN TIPE AUDITOR DAN TIPE AUDIT
link : MEMAHAMI PERBEDAAN TIPE AUDITOR DAN TIPE AUDIT
MEMAHAMI PERBEDAAN TIPE AUDITOR DAN TIPE AUDIT
TIPE AUDITOR
Orang atau kelompok yang melaksanakan audit dapat dikelompokkan menjadi tiga golongan :
1. Auditor Independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti: kreditur, investor, calon kreditur, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama instansi pajak).
2. Auditor Pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Contoh audit pemerintah yaitu audit yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), serta instansi pajak.
3. Auditor Intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai organisasi. Umumnya pemakai jasa auditor intern adalah Dewan Komisaris atau Direktur Utama perusahaan.
TIPE AUDIT
Auditing pada umumnya digolongkan menjadi tiga golongan yaitu:
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) adalah audit yang dilakukan oleh auditor independent terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam laporan audit ini, auditor independent yang menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuainnya dengan prinsip akuntansi berterima umum. Laporan audit berupa tertulis dan dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham, kreditur, dan kantor pelayanan pajak.
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit) adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau pertaturan tertentu. Audit kepatuhan banyak dijumpai di dalam pemerintahan. Hasil auditnya umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang yang membuat kriteria.
3. Audit Operasional (Operational Audit) adalah review secara sistematik kegiatan organisasi atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit ini adalah:
· Mengevaluasi kinerja.
· Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan.
· Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.