Judul : Harga jual dan Keuntungan Murabahah
link : Harga jual dan Keuntungan Murabahah
Harga jual dan Keuntungan Murabahah
Harga jual dan Keuntungan Murabahah - Adalah Menurut aturan Syari`ah, penyelesaian piutang Murabahah Berdasarkan Pesanan tidak boleh dihubungkan dengan penyelesaian barang yang dijual, apakah hasilnya penjualan tersebut negatif atau positif. Hal ini karena ketika penjualan diselesaikan, hak kepemilikan berpindah kepada nasabah dan nasabah mula-mula mempunyai kepemilikan terhadap piutang.
Oleh karena itu, jika pemesan/nasabah segera menjual asset atau pada waktu sebelum tanggal jatuh tempo piutangnya ke bank, meskipun harga yang diperolehnya dua kali lipat (double the price), dia tidak wajib untuk menyelesaikan utangnya, kecuali asset itu sendiri dijaminkan sebagai kolateral untuk utang tersebut. Demikian pula bila nilai asset berkurang, tidak dibenarkan adanya penundaan terhadap penyelesaian piutang yang sudah jatuh tempo.
Ada beberapa alternatif yang telah dikaji dalam pengukuran piutang Murabahah pada akhir periode laporan akeuangan, yaitu:
a. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur setara dengan nilai kasnya, sebagai contoh jumlah utang yang jatuh tempo (kewajiban nasabah) pada akhir periode laporan keuangan mengurangi cadangan untuk piutang ragu-ragu.
b. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai buku (jumlah yang diminta dari nasabah pada akhir periode), tidak ada cadangan yang dilakukan untuk piutang raguragu. Kerugian yang berasal dari tidak tertagihnya piutang diakui pada waktu terjadinya dan setelah mengecek kepastian tidak tertagihnya piutang tersebut.
c. Piutang Murabahah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya dan piutang ragu-ragu harus diperlakukan sebagai cadangan umum resiko investasi.
d. Piutang Murarabah (Murabahah Receivables) harus diukur pada nilai bukunya mengurangi cadangan untuk piutang ragu-ragu. Bank syariah juga harus membuat cadangan umum untuk resikoresiko investasi untuk menutup piutang Murabahah yang gagal, tetapi tidak akan diidentifikasi seperti itu sampai suatu waktu di masa yang akan datang.
e. Piutang Murabahah harus diukur pada nilai bukunya dan bank syariah menentukan metode penilaian, asalkan bank Islam mengungkapkan metode tersebut di dalam kebijakan akuntansinya.
Yang dipilih adalah alternatif pertama yaitu Piutang Murabahah harus diukur pada akhir periode laporan keuangan pada nilai setara kasnya, karena alternatif ini mengarah kepada aplikasi konsep keyakinan yang memadai dan konsep matching pendapatan dengan biaya-biaya. Pengukuran piutang Murabahah pada nilai setara kasnya harus memberikan informasi yang lebih relevan di dalam laporan keuangan bank syariah.
Jika bank syariah (atau Dewan pengawas) merasa perlu untuk membuat cadangan umum untuk resiko-resiko investasi disamping cadangan khusus untuk piutang ragu-ragu ini merupakan pilihan yang tersedia bagi bank syariah atau Dewan pengawasan. Penggunaan nilai setara kas merupakan implementasi dari persyaratan minimum menjadikan laporan keuangan bank syariah comparable (bisa dibandingkan). Ini juga merupakan implementasi dari konsep kemampuan untuk dibandingkan.
Berkaitan dengan keuntungan murabahah ada beberapa penelaan terhadap pengakuan keuntungan penjualan dengan pembayaran tangguh yang dilakukan dalam periode laporan keuangan sekarang serta jumlah pembayarannya yang dilakukan satu kali dalam masa periode laporan keuangan yang akan datang. Penelaan tersebut adalah :
a. Pengakuan keuntungan pada waktu penjualan sehingga dampaknya tercermin pada periode laporan keuangan sekarang.
b. Pengakuan keuntungan pada waktu menerima uang tunai sehingga dampaknya tercermin di dalam periode laporan keuangan yang akan datang.
c. Mengalokasikan keuntungan pada periode laporan keuangan transaksi.
Keuntungan dari penjualan kredit yang diselesaikan di dalam satu kali pembayaran selama periode laporan keuangan yang akan datang dialokasikan pada periode laporan keuangan transaksi penjualan. (alternatif c) adalah yang dipergunakan dengan alasan bahwa alternatif ini memberikan informasi yang bisa diandalkan dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan bank-bank Islam.
Laporan keuangan tersebut juga mengarah kepada matching of revenues dengan biaya-biaya dan memungkinkan para pemilik rekening investasi tidak terbatas untuk menerima keuntungan dari transaksi yang berhubungan dengan periode dimana mereka mempunyai hubungan kontrak dengan bank syariah, meskipun transaksi tersebut mungkin tidak dibayar sepenuhnya.
Pada sisi lain, para pemilik rekening investasi tidak terbatas mungkin tidak menanggung kerugian yang terjadi dari transaksi ini dan yang mungkin terjadi pada periode yang akan datang dimana hubungan kontrak mereka dengan bank Islam kemungkinan sudah berakhir, tetapi sebaliknya, mereka akan menanggung kerugian akibat transaksi tahun sebelumnya selama periode kontrak mereka dengan bank Islam. Disamping itu, perlakuan ini ditandai oleh kemudahan penentuan keuntungan dari transaksi periode tersebut.
Sebelumnya mengenai Akuntansi Uang Muka Murabahah dapat menambah pengetahuan anda.
Dalam transaksi murabahah, pembayaran barang dapat dilakukan secara tunai dan dapat dilakukan dengan cara tunda/tangguh atau mengangsur. Pembayaran harga jual barang yang dilakukan dengan cara tangguh/tunda tersebut yang dibukukan pada perkiraan “Piutang Murabahah” Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan.