Judul : MEMAHAMI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
link : MEMAHAMI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
MEMAHAMI KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:· Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
· Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna menigkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal,dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
· Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
· Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
· Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten.
· Mendukung iklim usaha ke arah lebih kondusif dan kompetitif.
Baca Juga : Memahami Konsep Pajak Penghasilan
Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah sebagai berikut:
a) Tahun Pajak Sama Dengan Tahun Takwim
1 Januari 2017 31 Desember 2017
Pembukaan dimulai 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Desember 2010, hal ini disebut dengan tahun pajak 2010
Baca Juga : Surat Setoran Pajakb) Tahun Pajak Tidak Sama Dengan Tahun Takwim
1 Juli 2016 30 Juni 2017
Pembukaan dimulai 1 Juli 2016 dan berakhir 30 Juni 2017. Hal ini disebut tahun pajak 2016 karena 6 bulan pertama jatuh pada tahun 2016.
1 April 2016 31 Maret 2017
Pembukaan dimulai 1 April 2016 dan berakhir 31 Maret 2017. Hal ini disebut tahun pajak 2016 karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2009.