MEMBUAT NPWP ITU MUDAH

| Juli 18, 2019 |
MEMBUAT NPWP ITU MUDAH - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul MEMBUAT NPWP ITU MUDAH, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Bisnis, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : MEMBUAT NPWP ITU MUDAH
link : MEMBUAT NPWP ITU MUDAH

Baca juga


MEMBUAT NPWP ITU MUDAH




Pada zaman era modern ini masih saja ada orang yang takut atau mengira waktu untuk mengurus NPWP itu lama, bahkan ada yang menyuruh orang untuk membuatkan NPWP, padahal waktu yang dibuthkan untuk membuatnya tidak begitu lama.

Dan bahkan ada yang mengira bahwa membuat NPWP itu membutuhkan biaya, padahal kenyataannya pengurusan membuat NPWP itu Gratis (tanpa pungut biaya).

Karena hal itu saya akan menyampaikan pengalaman saya  dalam mengurus NPWP, Yuk Simak Teman-teman: 

Hai teman-teman, saya ingin meceritakan pengalaman saya saat mengurus NPWP Perusahaan.
Pertama saya mencari bagaimana buat NPWP dan apa saja syarat-syaratnya di web teman-teman. Setelah menemukan syarat-syarat yang diperlukan saya pun ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ternyata oh ternyata, apa yang saya temukan di web, masih ada beberapa syaratya untuk membuat NPWP Perusahaan.


Syarat untuk membuat NPWP Badan (PT, CV, Yayasan,dll)
  1. Foto Copy KTP/Paspor Pemimpin.
  2. Foto Copy NPWP Pimpinan/Direktur.
  3. Foto Copy Akta Pendirian (Aktanya sudah ditanda tangan oleh Notaris  diatas materai 6.000
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah.
  5. Stempel.
  6. Surat Kuasa (bukan seorang Direktur ke KPP melainkan di wakilkan).
  7. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan  (Klik Disni)

Diatas itu adalah berdasarkan pengalaman pribadi saya teman-teman. Jika teman-teman ingin mengurus NPWP Badan, seharusnya melengkapi berkas-berkasnya dulu sebelum ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Isilah formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan dan formulir ini harus ditanda tangani oleh Direktur Perusahaan.


Dan perlu saya ingatkan sebaikanya Direktur yang ada di akta pendirian perusahaan tidak memiliki masalah perpajakan, sebab anda akan disuruh kembali lagi mengurus masalah perpajakannya.

Setelah semua berkas lengkap, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama sesuai domisilinya kemudian ambil nomor antrian setelah itu ikuti proses-prosesnya. Seperti, petugas pajak akan memerikasa semua berkasnya, jika berkasnya lengkap anda akan diarahkan ke ruangan seksi ekrensifikasi pajak untuk diberikan arahan bagaimana aturan-aturan dalam perpajakan.

Kemudian anda kembali lagi ke ruangan pajak dimana sebelumnya anda berikan semua berkasnya (ruangan umum pajak), setelah itu NPWP anda akan menerima NPWPnya.



Begitulah teman-teman pengalaman dan saran dari saya untuk mengurus NPWP Badan. Cukup mudah bukan.
Back to Top