Judul : Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa
link : Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa
Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa
Perilaku Akuntansi Bank Sebagai Penyewa - Akuntansi ini dilaksanakan oleh bank syariah pada saat bank syariah melakukan transaksi ijarah dengan bank syariah lain atas obyek ijarah, baik dengan akad Ijarah (tanpa opsi pemindahan kepemilikan) atau dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (dengan opsi pemindahan kepemilikan)
Beban Ijarah
Beban Ijarah, bank sebagai penyewa adalah beban yang dikeluarkan sehubungan sewa yang dilakukan oleh bank syariah, dimana dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah mengatur sebagai berikut:
20. Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
21. Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
22. Biaya pemeliharaan obyek ijarah yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
23. Biaya pemeliharaan obyek ijarah, dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah secara bertahap, akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan obyek ijarah.
Beberapa jurnal yang berkaitan dengan akuntansi penyewa yang dilakukan oleh bank syariah sebagai pihak penyewa obyek ijarah antara lain sebagai berikut:
1. Pada saat pembayaran sewa
A. jika dalam satu periode
Db. Biaya sewa aktiva ijarah xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
B. jika lebih dari satu periode
Db. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
2. Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka
Db. Biaya sewa aktiva ijarah xxx
Kr. Sewa dibayar dimuka aktiva ijarah xxx
3. Pada saat perbaikan aktiva ijarah atas beban pemilik obyek sewa
Db. Piutang kpd pemilik obyek sewa xxx
Kr. Kas/Rekening xxx
Perpindahan hak milik obyek sewa
Dalam PSAK 107 tentang akuntansi Ijarah mengatur perpindahan kepemilikan obyek ijarah yang dilakukan pada akuntansi penyewa
24. Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
(a) hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima;
(b) pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(c) pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar nilai wajar atau pembayaran tunai yang disepakati;
(d) pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar wajar.
Jurnal-jurnal yang dilakukan oleh Bank Syariah sebagai penyewa, jika terjadi pemindahan kepemilikan dalam akad Ijarah Muntahia Bittamlik antara lain:
1. Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam ijarah muntahiyah bittamlik:
A. melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek sewa tidak memiliki nilai sisa
1) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari modal bank
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi lainnya xxx
2) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi utama lainnya xxx
3) jika sumber pembayaran sewa aktiva ijarah berasal dari dana investasi tidak terikat dan modal bank
Db. Aktiva xxx
Kr. Pendapatan operasi utama lainnya xxx
Kr. Pendapatan operasi lainnya xxx
B. melalui pembelian obyek sewa sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa/sekadarnya
Db. Aktiva xxx
Kr. Kas/Rekening pemilik obyek sewa xxx
2. Jika penyewa berjanji untuk membeli tetapi kemudian membatalkan, dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor :
Db. Beban pembatalan pembelian xxx
Kr. Kas/Hutang kepada pemilik obyek sewa xxx
(catatan: jumlah yang dicatat sebesar porsi penurunan nilai aktiva ijarah)