Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

| April 09, 2020 |
Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi
link : Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Baca juga


Contoh Kasus Pajak Tentang Angsuran Utang Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi



Tax Day

Perusahaan Iwagakure diperiksa oleh Kantor Pajak dan baru minggu lalu sudah diterbitkan surat ketetapan  pajak kurang bayar yang jumlahnya cukup besar. Sebenarnya kekurangan bayar tersebut memang terjadi karena kesalahan perusahaan tersebut. Perusahaan sedang mengalami kesulitan likuiditas dan mengalami penurunan usaha . Apakah bisa dilakukan penundaan atau mengangsur utang pajak atas surat ketetapan tersebut?

Di dalam Pasal 10 ayat (2) UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) atau UU Nomor 28 Tahun 2007, diatur mengenai tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk Teknisinya, mengenai permohonan atas tata cara pengangsuran pembayaran pajakdiatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No.184.PMK/03/2007. Dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjuauan Kembal, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilah 29 (setoran tahunan), kepada Direktur Jendral Pajak. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

               Baca Juga : Cara Menghitung PPh Pasal 21

Secara lebih teknis lagi, tata cara pengangsuran pajak ini diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2008. Jadi Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk mengangsur utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. Permohonan Wajib Pajak tersebut harus diajukan secara tertulis paling lama sembilan hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, serta jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran.

Namun, Wajib Pajak yang mengajukan permohonan ansuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. Bentuk jaminan dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah atau sertifikat deposito. Wajib pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu sembilan hari kerja, harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

Keputusan atas permohonan setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jendral Pajak yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tujuh harik kerja  setelah tanggal diterimanya permohonan.

Adapun bentuk keputusan yang dapat diberikan oleh Kepala KPP adalah:

  1. Menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
  2. Menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  3. Menolak permohonan Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur pembayaran pajak, kecuali untuk utang pajak berupa Surat Tagihan Pajak, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi bunga sebesar 2% perbulan sebagai mana dimaksud Pasal 19 ayat 2 yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Bunga tersebut dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran atau pada tanggak pembayaran.

Apabila teman-teman setuju dengan penjelasan artikel ini mohon ditulis di kolom komentar, dan apabila teman-teman tidak sepakat dengan artikelnya tulis juga di kolom komentar agar bisa dibahas bersama. Makasih atas kunjungannya ya teman-teman, Jangan lupa di share ya!!!
Back to Top