Judul : MEMAHAMI KONSEP PENGUSAHA KENA PAJAK
link : MEMAHAMI KONSEP PENGUSAHA KENA PAJAK
MEMAHAMI KONSEP PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak adan atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 dan perubahannya.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Fungsi Pengukuhan PKPFungsi pengukuhan PKP yaitu:
1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
2. Melaksanakan hak dan kewajiban di Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Pengawasan administrasi perpajakan.
Tempat Pengukuhan PKP
Bagi wajib pajak sebagaimana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke KPP tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan dalam hal:
1. PKP pindah alamat ke wilyah kerja KPP lain
2. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah perederan dan atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil (Rp 600.000.000, - setahun).
Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan yang paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut diatas dimbahkan satu kali menjadi dua kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang di jatuhkan.
Setipa orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau , menggunakan tanpa hak Pengukuhan PKP dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.