DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

| Januari 30, 2021 |
DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
link : DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

Baca juga


DEFINISI, FUNGSI, TEORI PEMUNGUTAN DAN SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

1.Definisi dan Unsur Pajak 

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:

· Iuran dari rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).

· Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.

· Tanpa jasa timbal atau kontraprstasi dari Negara secara langsung dapat ditunjukkan
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual pemerintah.

· Digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga : Ketentuan Umum Perpajakan

2. Fungsi Pajak

Ada dua fungsi pajak, yaitu:

· Fungsi budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

· Fungsi mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

3. Teori-Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak

Atas dasar apakah Negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada Negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut yaitu:

· Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.

· Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan masing-masing orang, misalnya perlindungan. Artinya semakin besar kepentingan rakyat terhadap Negara, makin tinggu pajak yang harus dibayar.

· Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing rakyat. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan dua pendekatan yaitu:

o Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang.

o Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

· Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya. Sebagai warga Negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.

· Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara. Selanjutya Negara akan menyalurkannya kembali ke rakyat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

4.Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

· Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan), artinya sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil.

o Adil dalam perundang-undang diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuikan dengan kemampuan masing-masing.

o Sedang adil dalam pelaksanaanya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.

· Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis), artinya di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.

· Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis), artinya pemugutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

· Pemungutan pajak harus efisien (syarat fianansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.

· Sistem pemungutan pajak sederhana, artinya sistem pemungutan pajak yang sederhana adkan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi  kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan.

Back to Top