PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II

| Februari 06, 2021 |
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II
link : PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II

Baca juga


PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA II

Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam setelah Surat Paksa dibertitahukan, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya. Setiap melaksanakan Penyitaan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan saksi-saksi.

Barang yang disita dapat berupa:

1.       Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening Koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

2.       Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

Barang yang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:

1.       Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

2.       Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada dirumah.

3.       Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari Negara.

4.       Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan.

5.       Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak melebihi Rp 20.000.000. Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.

6.       Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.


Lelang

Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara menawarkan harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan. Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

Penjualan secara Lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang yang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan melalui media massa.

Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar, sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% dari pokok lelang, dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak 1% dari penjualan. Besarnya biaya penagihan pajak Rp 50.0000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp 100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untukk melunasi biaya penagihan pajak dan Utang Pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh Pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah pelaksanaan lelang.

Pencegahan Dan Penyanderaan

Pencegahanadalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari Wilayah Republik Indonesia berdasarkan alas an tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapunya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penaggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepada Daerah Propinsi. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti siding resmi atau sedang mengikuti pemilihan umum.

Gugatan

Gugatah Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang yang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada pejabat paling banyak Rp 5.000.000. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.

Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

Ketentuan Pidana

Penanggung Pajak dilarang:

1.       Memindahkan hak, memidah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita.

2.       Membebani barang yang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.

3.       Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fiducia atau digunakan untuk pelunasan utang terentu.

4.       Merusak, mencabut atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

Penaggung pajak yang melanggar ketentuan diatas dipidan dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Back to Top