PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

| Februari 04, 2021 |
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
link : PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Baca juga


PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA


Pengertian

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Pejabat Dan Jurusita Pajak

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.

Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat, Kepala Daerah yang berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.

Tugas Jurusita Pajak:

1.    Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

2.    Memberitahukan Surat Paksa.

3.    Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

4.    Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang  memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, ditempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung Pajak, atau ditempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Penagihan Seketika Dan Sekaligus

Penagihan Seketika dan Sekaligusadalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:

1.    Penaggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

2.    Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia

3.    Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya atau memekarkan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan dalam bentuk lain.

4.    Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.

5.    Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat:

1.    Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penaggung Pajak.

2.    Besarnya Utang Pajak.

3.    Perintah untuk membayar.

4.    Saat Pelunasan Pajak.

Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Paksa diterbitkan, apabila:

1.    Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.

2.    Terhadap Penaggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.

3.    Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaiman tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:

1.    Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.

2.    Dasar Penagihan.

3.    Besarnya Utang Pajak.

4.    Perintah untuk membayar.

Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

1.    Penanggung Pajak.

2.    Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penaggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.

3.    Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peniggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.

4.    Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

1.    Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal.

2.    Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.

Dalam hal ini Wajib Pajak dinyatakan Pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator.



Back to Top