Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

| Agustus 21, 2018 |
Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Syariah, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah
link : Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

Baca juga


Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah

Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah - Pengukuran, pengakuan, penyajian dan pengungkapan transaksi penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah tercantum dalam PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, dimana bank sebagai pengelola dana atau mudharib dana sebagai berikut:



Pengakuan dan Pengukuran
25. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
26. Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai aset sesuai ketentuan
27. Pengelola dana mengakui pendapatan atas penyaluran dana syirkah temporer secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana
28. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil
29. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
30. Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah




Penyajian
36. Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
37. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan
(a) dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
(b) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban; dan
(c) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.



Pengungkapan
38. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
(b) penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
39. Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
(b) penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.


Sebelumnya mengenai Akuntansi Tabungan Mudharabah ini dapat menambah pengetahuan anda.


Perlakuan Akuntansi Dan Contoh Kasus
Semua penghimpunan dana Bank Syariah yang mempergunakan prinsip mudharabah mutlqah, seperti tabungan mudharabah, deposito mudharabah dibukukan pada unsur neraca dalam kelompok sebelumnya “Investasi Tidak terikat” disempurnakan menjadi “Dana Syirkah Temporer”. Unsur Dana Syirkah Temporer ini, tidak dapat dikategorikan sebagai kewajiban dan tidak pula dapat diketagorikan sebagai ekuitas, karena sesuai prinsip syariah mudharabah, apabila terdapat kerugian yang bukan karena kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut menjadi tanggungan pemilik dana / shahibul maal.

Oleh karena itu dana mudharabah tersebut tidak harus dikembalikan oleh mudharib seluruhnya (seratus persen), dikembalikan setelah dikurangi dengan kerugian yang ditanggung oleh penggelolaan dana mudharabah tersebut, hal ini sangat berbeda dengan penghimpunan dana dengan prinsip wadiah (titipan), dimana penerima titipan harus mengembalikan dana tersebut kapan saja penitip penghendaki, sehingga prinsip ini dikategorikan sebagai kewajiban. Tidak dikategorikan dalam kelompok ekuitas, karena ekuitas adalah penyertaan modal dari pemegang saham.
1. Akuntansi Penghimpunan Dana Wadiah
2. Akuntansi Deposito Mudharabah
3. Akuntansi Tabungan Mudharabah

Back to Top