Judul : Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah
link : Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah
Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah
Pengertian Macam Rukun Syarat Murabahah - Adalah Transaksi yang saat ini banyak dilakukan oleh bank syariah, baik umum syariah, cabang syariah bank konvensional maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah transaksi Murabahah Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Sedangkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (Fatwa, 2006) yang dimaksud dengan Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah sesuai jenisnya dapat dikategorikan dalam :
1. Murabahah tanpa pesanan artinya ada yang beli atau tidak, bank syariah menyediakan barang dan
2. Murabahah berdasarkan pesanan artinya bank syariah baru akan melakukan transaksi jual beli apabila ada yang pesan.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat dikategorikan dalam :
a. sifatnya mengikat artinya murabahah berdasarkan pesanan tersebut mengikat untuk dibeli oleh nasabah sebagai pemesan.
b. sifatnya tidak mengikat artinya walaupun nasabah telah melakukan pemesanan barang, namun nasabah tidak terikat untuk membeli barang tersebut.
Dari cara pembayaran murabahah dapat dikategorikan menjadi pembayaran tunai dan pembayaran tangguh. Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah saat ini adalah Murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan cara pembayaran tangguh.
Dalam Murabahah, rukun-rukunnya terdiri dari :
1. Ba’i = penjual (pihak yang memiliki barang)
2. Musytari = pembeli (pihak yang akan membeli barang)
3. Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan
4. Tsaman = harga, dan
5. Ijab Qabul = pernyataan timbang terima.
Sebelumnya mengenai Standar Akuntansi Penghimpunan Dana Syariah ini dapat menambah pengetahuan anda.
Syarat Murabahah (Syafi’i Antonio, Bank Syariah, hal 102) adalah :
1. Penjual memberitahu biaya barang kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.