Judul : Akuntansi Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok
link : Akuntansi Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok
Akuntansi Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok
Akuntansi Murabahah Potongan Harga Dari Pemasok - Adalah Sebagian sarjana Syari`ah mempunyai pendapat bahwa pemesan bisa mendapatkan potongan harga yang diperoleh dari pemasok. Ini akan mengurangi keuntungan Murabahah dengan jumlah yang sama dengan potongan harga meskipun penjual (sebagai pembeli) mendapatkan potongan harga setelah penjualan Murabahah dilakukan, hal ini disebabkan karena dibolehkan untuk mendapatkan potongan harga terhadap harga pembelian dan memasukkannya sebagai bagian dari harga jual.
Tetapi, sebagian sarjana Syari`ah berpendapat bahwa bank harus mendapatkan manfaat dari potongan harga hanya jika penjual mendapatkannya sebelum Murabahah ditutup atau pada waktu membuat janji, jika tidak maka harus untuk manfaat si penjual.
Pada dasarnya jual beli bank dengan nasabah dilakukan setelah diperoleh kepastian harga pokok barang tersebut, termasuk potongan yang diperoleh dari pemasok, karena harga pokok ini harus diberitahukan secara jujur kepada nasabah. Potongan pembelian dari pemasok atas barang murabahah sebelum akad dilakukan diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
Dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah menjelaskan ketentuan tentang diskon yang diperoleh dari pemasok sebagai berikut:
20. Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(a) pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah
(b) kewajiban kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati maka bagian yang menjadi hak pembeli
(c) tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang menjadi bagian hak penjual
(d) pendapatan operasi lain jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dng biaya pengembalian; atau (b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan berkaitan dengan potongan harga yang diterima dari pemasok sebagaimana tertuang dalam Fatwa nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat potongan harga dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah potongan harga; karena itu, potongan harga adalah hak nasabah. Dilihat dari segi bank syariah bahwa potongan harga tersebut mengurangai harga pokok barang yang akan diperjual belikan.
Contoh : 4-5 (potongan harga sebelum akad)
Pada tanggal 15 Mei 2008 Bank Syariah Amanah Ummat menerima potongan harga atas pembelian mobil antik dari PT Oto-Mobil, sebelum dilakukan akad jual beli dengan Tuan Abdullah. Potongan harga mobil antik yang diterima dari PT Oto-Mobil sebesar Rp.3.000.000,-- dan didebet dari rekening PT Oto-Mobil
Atas transaksi tanggal 15 Mei 2008 tersebut dilakukan jurnal :
Atas transaksi tersebut perkiraan Asset/Persediaan Murabahah dan posisi neraca Bank Syariah sebagai berikut :
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut disebutkan, bahwa jika potongan harga terjadi setelah akad, maka pembagian potongan harga tersebut harus dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad, oleh karena ini pada saat ditandatangani hendaknya diyakinkan bahwa hal ini telah termuat dalam akad. Potongan harga yang diperoleh setelah akad murabahah ditandatangani ini terjadi, apabila murabahah tersebut dilakukan berdasarkan “murabahah pesanan” baik pesanan mengikat maupun pesanan tidak mengikat, karena penyerahan barang dilakukan kemudian setelah adanya kesepakatan antara bank dan pembeli.
Kejujuran para pengelola bank syariah sangat memegang peranan yang sangat penting, karena hal ini akan memberikan kepercayaan terhadap bank syariah tersebut dan akhlaq para pengelola bank syariah. Hal ini perlu dikemukakan berkenaan kemungkinan diterima potongan harga yang diterima setelah akad dilakukan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 16 / DSN-MUI / IX / 2000 tertanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah, yang mengatur ketentuan bahwa jika pemberian potongan harga terjadi setelah akad, pembagian potongan harga tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad dan dalam akad, pembagian potongan harga setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Pembagian potongan harga setelah akad sangat tergantung pada isi perjanjian yang disepakati oleh bank syariah dengan nasabahnya Akuntansi tentang potongan harga yang diterima setelah akad, sangat tergantung pada perjanjian yang disepakati antara nasabah / pembeli dengan bank syariah tersebut.
Sebelumnya mengenai Akuntansi Pengadaan Barang Aset Persediaan Murabahah ini dapat menambah pengetahuan anda
Contoh : 4-6 (potongan harga setelah akad)
Dalam perjanjian yang disepakati antara Tuan Abdullah dengan Bank Syariah Amanah Ummat, apabila diperoleh potongan harga setelah ditandatangani akad ini, pembagian dilakukan 50 % untuk Tuan Abdullah dan 50% untuk Bank Syariah Amanah Ummat. Setelah akad PT Oto-Mobil memberikan potongan atas harga mobil antik sebesar Rp. 2.000.000,--
Atas potongan tersebut oleh Bank Syariah Amanah Ummat dilakukan jurnal sebagai berikut: