Judul : Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah
link : Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah
Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah
Aturan Uang Muka Diskon dan Sanksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan materi dibawah ini;
Berkenaan dengan uang muka, yang tercantum dalam Fatwa nomor 4/DSN-MUI/IV/2000, Ketentuan kedua butir 4 - 7, dijelaskan kembali dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 13/DSNMUI/ IX/2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
1. Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat
2. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan
3. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut
4. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah
5. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah Untuk memperoleh barang yang akan diperjual belikan bank syariah antara lain melakukan pembelian kepada suplier dan atas pembelian tersebut dimungkinkan suplier memberikan potongan atau diskon atas pembelian barang. Pada prinsipnya diskon adalah milik nasabah atau mengurangi harga pokok barang.
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Diskon Dalam Murabahah sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 16/DSN-MUI/IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah
2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan
3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah
4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad
5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa nasabah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
Sebelumnya mengenai Aturan Murabahah Dalam Fatwa Dewan Syariah ini dapat menambah pengetahuan anda
Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 17/DSNMUI/ IX/2000 tertanggal 16 September 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
1. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja
2. Nasabah yang tidak.belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi
3. Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi
4. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya
5. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
6. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Untuk dapat membukukan transaksi Murabahah, terlebih dahulu harus diketahui perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah khususnya bank sebagai penjual, yang pada dasarnya dapat dikategorikan dalam permasalahan, Asset / Persediaan Murabahah, Potongan dari pemasok baik sebelum maupun setelah akad, Uang Muka Murabahah, Piutang Murabahah dan Keuntungan Murabahah serta angsuran pembayaran piutang, dan Pembayaran Pelunasan lebih awal. Untuk mengetahui lebih rinci halhal yang berkaitan dengan permasalahan tersebut, berikut dilakukan pembahasan secara rinci