Judul : Akuntansi Istishna
link : Akuntansi Istishna
Akuntansi Istishna
Akuntansi Istishna - Istishna adalah akad jual beli antara al-mustashni (pembeli) dan asshani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan al-mashnu (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau Tangguhan sampai jangka waktu tertentu.
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan produsen/penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan produsen/penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka produsen/penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Perpindahan kepemilikan barang pesanan dari produsen/penjual ke pembeli dilakukan pada saat penyerahan sebesar jumlah yang disepakati.
Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (sub-kontraktor) untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel. Istishna paralel dapat dilakukan dengan syarat:
1. akad kedua antara bank dan sub-kontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir; dan
2. akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.
Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi
kondisi:
1. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
2. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari produsen/penjual atas:
1. jumlah yang telah dibayarkan; dan
2. penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
Produsen/penjual mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan bahwa harga yang disepakati akan dibayar tepat waktu.
Rukun Istishna adalah
1. Produsen / pembuat barang (shaani) dan juga menyediakan bahan bakunya
2. Pemesan / pembeli barang (Mustashni)
3. Proyek / usaha barang / jasa yang dipesan (mashnu’)
4. Harga (Tsaman)
5. Shighat / Ijab Qabul
Sebelumnya mengenai Aturan Jual Beli Istishana ini dapat menambah pengetahuan anda
Syarat-syarat Istishna (Muamalat Institute, Perbankan Syariah, hal 59) adalah :
1. Pihak yang berakal cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli
2. Ridha / kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji
3. Apabila isi akad disyaratkan Shani’ hanya bekerja saja, maka akad ini bukan lagi istishna, tetapi berubah menjadi akad ijarah
4. Pihak yang membuat menyatakan kesanggupann untuk mengadakan / membuat barang itu
5. Mashnu’ (barang / obyek pesanan) mempunyai kriteria yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu dan jumlahnya
6. Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara’ (najis, haram, samar/ tidak jelas) atau menimbulkan kemudharatan (menimbukan maksiat)
Sedangkan perbedaan salam dan istishna (Syafi’i Antonio, Bank Syariah, hal 116) adalah :