Judul : Aturan Jual Beli Istishna
link : Aturan Jual Beli Istishna
Aturan Jual Beli Istishna
Aturan Jual Beli Istishna - Adalah Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Jual Beli Istishna sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 4 April 2000 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat
2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan manfaat
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
Kedua : Ketentuan tentang barang
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahnnya dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjua barang sebelum menerimanya.
6. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
7. Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad
Ketiga : Ketentuan lain :
1. Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’
3. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrasi syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sedangkan Fatwa yang berkaitan dengan Istishna Paralel sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional no 22/DSNMUI/ III/2004 tanggal 28 Maret 2004 (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan umum
1. Jika LKS melakukan transaksi Istishna’ untuk memenuhi kewajibannya kepada ia dapat melakukan istishna’ lagi dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishna’ pertama tidak bergantung (mu’allaq) pada istishna’ kedua
2. Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad istishna’ (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam Istishna Paralel
Istishna adalah kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada almustasni dengan harga sesuai dengan kesepakatan setya dengan metode penyelesaian dimuka melalui cicilan atau Tangguhan sampai suatu waktu dimasa yang akan datang. Ini merupakan syarat dari kontrak istishna sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku dan tenaga kerja.
Sebelumnya mengenai Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna ini dapat menambah pengetahuan anda
Kesepakatan akad istishna mempunyai ciri-ciri yang sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan. Dia juga mempunyai ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar secara kredit; tetapi tidak seperti salam, harga pada istishna tidak dibayar ketika diselesaikan. Ciri ketiga akad istishna adalah sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna Paralel adalah jika al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan al-shani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (sub-kontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengaturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya dengan kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap transaksi istishna dan istishna paralel dapat terlihat pada gambar berikut: