Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang

| Desember 25, 2018 |
Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Syariah, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang
link : Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang

Baca juga


Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang

Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang - Perlakuan Akuntansi Istishna Dengan Cara Pembayaran Setelah Penyerahan Barang. Metode lain dalam melakukan pembayaran barang istishna adalah dilakukan secara mengangsur setelah barang yang dipesan tersebut diterima, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati, sehingga hal ini tidak berbeda dengan murabahah dengan pembayaran tangguh. Oleh karena itu perlakuan akuntansi istishna dengan cara pembayaran setelah penyerahan barang itu sama dengan perlakuan akuntansi murabahah, namun perkiraan “Piutang Murabahah” diganti dengan “Piutang Istishna” dan “Margin Murabahah Tangguhan” diganti dengan “Margin Istishna Tangguhan”. Margin Istishna Tangguhan ini disajikan sebagai perkiraan pengurang dari Piutang Istishna.


Dalam PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna diatur tentang Istishna' dengan Pembayaran Tangguh sebagai berikut:
20. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102:
Akuntansi Murabahah.


21 Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:

Biaya Perolehan (biaya produksi) Rp1.000,00
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan Rp 200,00
Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan Rp1.200,00
Nilai akad untuk pembayaran secara angs 3 th Rp1.600,00
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui 3 th Rp 400,00


21. Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran


22. Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.


23. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.


Akuntansi Istishna Setelah Penyerahan Barang


Untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang perlakukan akuntansi dengan cara pembayaran setelah penyerahan barang, dapat diperlakukan ilutrasi sebagai berikut:


Back to Top