3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN)

| April 03, 2019 |
3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN) - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul 3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN), telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : 3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN)
link : 3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN)

Baca juga


3 STANDAR AUDITING (10 PENJELASAN)




Kalimat pertama dalam pragraf lingkup berbunyi sebagai berikut : “kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit yang dilakukan atas laporan keuangan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilakasnakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh badan penyusun standar. Di Indonesia, badan yang berwenang menyusun standar auditing adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, Komponen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia. Tidak setiap orang yang dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan yang dapat menyatakan auditnya dilakukan berdasarkan standar auiditing. Standar auditing mengatur syarat-syarat diri auditor, pekerja lapangan, dan penyusun laporan audit. 

Baca Juga : 5 Tujuan Audit Umum


Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan semua Pernyataan Standar Auditig (PSA) yang berlaku. Sepuluh standar auditing ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu standar umum, standar pekerja dan standar peaporan. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh ikatan Akuntan Indonesia dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) Standar auditing disajikan sebagai berikut:

Standar Umum:

1.    Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

2.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, indepedensi, dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan keuangannnya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerja Lapangan

1.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus di supervisi dengan semestinya.

2.    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

3.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang di audit.

Standar Pelaporan

1.    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

2.    Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan dalam laporan keuangan periode berjalan dibandingan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

3.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

4.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi  bahwa pernyataan demikian tidak diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan , maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor yang dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk-petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanan jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Berdasarkan standar auditing diatas, jika disimpulkan maka akan terlihat seperti penjelasan dibawah ini:

1.    Standar Umum yang mengatur syarat-syarat diri dari auditor.

2.    Standar Pekerja Lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing.

3.    Standar Pelaporan memberikan panduan bagi auditor yang mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai informasi keuangan.

Melihat secara sepintas ini standar auditing tersebut diatas, menjadi jelas bahwa tidak setiap orang yang dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan dapat memberikan pernyataan bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut. Di samping itu, tidak setiap auditor yang melakukan audit terhadap laporan keuangan klienya dapat memeberikan pernyataan bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing. Ada kemungkinan salah satu atau beberapa standar tersebut diatas (standar umum ketiga atau kedua atau ke satu misalnya) tidak dapat dipenuhi.  

Di era milineal ini setiap perusahaan memiliki auditor apakah itu yang punya perusahaan atau mempekerjakan karyawan yang menjadi auditor. 
Back to Top