Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah

| September 23, 2019 |
Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Syariah, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah
link : Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah

Baca juga


Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah

Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah - Adalah dalam pengukuran aktiva ijarah berdasarkan biaya historis untuk pengukuran asset yang diperoleh untuk Ijarah yang mengacu kepada nilai wajarnya pada tanggal perolehan, termasuk jumlah yang dikeluarkan agar asset tersebut bisa digunakan yaitu Ijarah. Nilai wajar pada tanggal perolehan ditafsirkan sebagai harga yang dibayar bank untuk membeli asset tersebut dalam suatu transaksi yang bersahabat. Dasar ini dianggap lebih relevan dan reliable dari pada dasar-dasar pengungkapan alternatif.

Sehubungan dengan pengukuran aktiva ijarah tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan tentang pengakuan obyek Ijarah sebagai berikut:
9. Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan.
10. Biaya perolehan obyek ijarah yang berupa aset tetap mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap dan aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
11. Obyek ijarah disusutkan atau diamortisasi, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
12. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
13. Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud

Pada paragraf tersebut disebutkan bahwa penyusutan pemilik obyek sewa (aktiva ijarah) disusutkan sesuai kebijakan pemilik obyek sewa, dengan memperhatikan kaidah-kaidah akuntansi penyusutan, sebagai dinyatakan dalam PSAK 16 tentang Aktiva Tetap menyatakan metode penyusutan sebagai berikut
a). Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola kosumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas (prgf 63)
b). Metode penyusutan yang digunakan untuk aset harus di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (prgf 64)
c). Berbagai metode penyusutan dapat digunakan untuk mengalokasikan jumlah yang disusutkan secara sistematis dari suatu aset selama umur manfaatnya. Metode tersebut antara lain metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun (diminishing balance method) dan metode jumlah unit (sum of the unit method). Metode garis lurus menghasilan pembebanan yang tetap selama umur manfaat aset 
jika nilai residunya tidak berubah. Metode saldo menurun menghasilkan pembebanan yang menurun selama umur manfaat aset. Metode jumlah unit mengahasilkan pembebanan berdasarkan pada penggunaan atau output yang diharapkan dari suatu aset. Metode penyusutan aset dipilih berdasarkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset dan diterapkan secara konsisten dari periode ke periode kecuali ada perubahan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut (prgf 65)

Sedangkan dalam PSAK 19 tentang Aset Tidak Berwujud menjelaskan metode amortisasi atas aset tidak berwujud sebagai berikut:
a) Metode amortisasi harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomis oleh perusahaan. Jika pola tersebut tidak dapat ditentukan secara andal, maka harus digunakan metode garis lurus. Biaya amortisasi setiap periode harus diakui sebagai beban kecuali PSAK lain mengizinkan atau mengharuskannya untuk dimasukkan ke dalam nilai tercatat aset lain (prgf 67)
b) Terdapat berbagai metode amortisasi untuk mengalokasi jumlah yang dapat diamortisasi dari suatu aset atas dasar yang sistematis sepanjang masa manfaatnya. Metodemetode itu meliputi metode garis lurus, metode saldo menurun dan metode jumlah unit produksi. Metode yang digunakan pada suatu aset ditentukan berdasarkan perkiraan pola konsumsi manfaat ekonomis dan diterapkan secara konsiten dari satu periode ke periode lainnya, kecuali bila terdapat perubahan dalam perkiraan pola konsumsi tersebut. Pada umumnya akan sangat sulit ditemukan bukti yang mendukung diterapkannya metode amortisasi aset tidak berwujud yang akan menghasilkan jumlah akumulasi amortisasi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan akumulasi amortisasi berdasarkan metode garis lurus. (prgf 68)
c). Amortisasi biasanya diakui sebagai beban. Namun, kadang-kadang, manfaat ekonomis yang terkandung dalam suatu aset diserap oleh perusahaan untuk menghasilkan aset lain dan tidak menimbulkan beban. Dalam hal demikian, beban amortisasi merupakan bagian dari harga pokok aset lain tersebut dan dimasukkan ke dalam nilai tercatatnya. Misalnya, amortisasi aset tidak berwujud yang digunakan dalam proses produksi dimasukkan ke dalam nilai tercatat persediaan (prgf 69)

Untuk memberikan gambaran yang jelas terhadap perlakukan akuntansi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik, akan diberikan dalam bentuk contoh kasus sebagai berikut:

Contoh : 7 - 1 (pembelian Obyek Sewa)
Pada tanggal 1 Maret 2008, Bank syariah membeli mobil Inova, dengan harga dan biaya-biaya lain (harga perolehan) sebesar Rp.120.000.000,--
Atas pembelian mobil tersebut oleh Bank Syariah dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Assets Ijarah Rp. 120.000.000,--
Cr. Kas / Rekening pemilik Asset Rp. 120.000.000,--
Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan buku besar dan neraca sebagai berikut:

Perlakuan Akuntansi Obyek Ijarah


Contoh 7. - 2 (Transaksi Ijarah)
Pada tanggal 10 Maret 2008, Bank syariah melakukan transaksi Ijarah dengan data-data sebagai berikut:
Jenis barang yang disewa : Kijang Inova
Harga barang perolehan : Rp. 120.000.000,--
Uang muka sewa : Rp. 12.000.000,--
Total pembayaran sewa : Rp. 157.981.360,--
Nilai sisa / residual value : Rp. 12.000.000,--
Harga sewa per bulan : Rp. 4.170.896,-- / bulan
Jangka waktu sewa : 36 bulan (3 tahun)
Waktu pembelian barang : Bulan ke 36
Biaya administrasi : Rp. 300.000,--
Pengikatan : Notariil

Atas transaksi Ijarah tersebut, bank syariah pada tanggal 10 Maret
2008 melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Aktiva Diperoleh untuk Ijarah Rp. 120.000.000,--
Cr. Persediaan Ijarah Rp. 120.000.000,-
Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:

Perlakuan Akuntansi Ijarah


Dalam transaksi Ijarah penyewa dapatmembayar sewa lebih dahulu untuk beberapa bulan kedepan. Sewa Diterima Dimuka oleh pemilik obyek ijarah (lessor) tidak dapat diperlakukan sebagai uang muka seperti dalam murabahah. Sewa yang dibayar oleh penyewa lebih dahulu tidak berbeda dengan sewa diterima dimuka pada umumnya.

Contoh : 7. – 3

Atas transaksi sewa kijang inova tersebut, pada tanggal 10 Maret 2008 bank syariah menerima uang muka sewa (sewa dibayar dimuka oleh penyewa) sebesar Rp. 12.000.000,-- dari penyewa
Atas penerimaan uang sewa tersebut, pada tanggal 10 Maret 2008 melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas/Rekening penyewa Rp. 12.000.000,--
Cr. Titipan uang muka sewa Ijarah Rp. 12.000.000,--
Uang muka sewa tidak dapat mengurangi harga perolehan aktiva
Ijarah, karena aktiva Ijarah tersebut milik bank sedangkan uang muka tersebut milik penyewa yang diserahkan lebih dahulu. Atas pembayaran uang muka dari nasabah, akan mengakibatkan perubahan posisi buku besar dan neraca sebagai berikut:

Akuntansi Objek Ijarah


Pada umumnya dalam transaksi Ijarah penyewa (lessee) dibebankan biaya adminitrasi sehubungan dengan transaksi ijarah tersebut. Biaya administrasi yang diterima dari nasabah diakui sebagai pendapatan fee ijarah

Contoh : 7 – 4 (biaya administrasi)

Pada tanggal 10 Maret 2008, nasabah membayar biaya administrasi atas transaksi Ijarah sebesar Rp. 300.000,--
Atas penerimaan biaya administrasi, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas/Rekening penyewa Rp. 300.000,--
Cr. Pendapatan fee Ijarah Rp. 300.000,--

Obyek sewa (aktiva Ijarah) merupakan asset bank syariah, sehingga perlu dilakukan penyusutan sesuai dengan metode yang berlaku.

Besarnya penyusutan akan mempengaruhi pendapatan sewa dan pendapatan neto ijarah, sehingga harus dipergunakan metode penyusutan tepat dan tidak merugikan satu dengan yang lain, seperti mempergunakan metode garis lurus.

Dalam melakukan penyusutan, masa penyusutan Aktiva Ijarah ditentukan sebagai berikut:
(a) kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
(b) masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik.

Contoh : 7. - 5 (penyusutan Aktiva Ijarah dng akad Ijarah biasa)

Dari contoh tersebut diatas, Inova dengan harga perolehan Rp. 120.000.000 disewakan dengan akad Ijarah (tanpa opsi pemindahan kepemilikan) dan Bank menetapkan kebijakan penyusutan Aktiva (Kijang) selama 5 tahun dan tidak ada nilai residu
1. Perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus (straight line method)
Rumus = (Harga perolehan – nilai residu ) : jangka waktu penyusutan / sewa
Besar penyusutan per bln : (120.000.000 – 00) : 60 = Rp.2.000.000
2. Atas penyusutan aktiva ijarah, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Biaya penyusutan Rp. 2.000.000,--
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 2.000.000,--


Sebelumnya mengenai Akuntansi Penyewa dan Pemilik ini dapat menambah pengetahuan anda


Perhitungan penyusutan dengan masa penyusutan berbeda jika aset tersebut disewakan dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (dengan opsi pemindahan kepemilikan). Jika disewakan dengan akad Ijarah

Muntahia Bittamlik (IMBT) maka masa penyusutan sama dengan masa sewa.

Contoh : 7 - 6 (penyusutan Aktiva Ijarah dengan akad IMBT)

Dari contoh diatas, jika Inova tersebut oleh bank syariah disewakan dengan akad Ijarah Muntahia Bittamlik (opsi pemindahan kepemilikan) untuk masa sewa selama 3 (tiga) tahun dengan nilai residu Rp. 12.000.000,--
1. Perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus (straight line method) 
Rumus = (Harga perolehan – nilai residu ) : jangka waktu penyusutan / sewa
Besar penyusutan per bln : (120.000.000 – 12.000.000) : 36 = 3.000.000
2. Atas penyusutan aktiva ijarah, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Biaya penyusutan Rp. 3.000.000,--
Cr. Akum penyusutan Aktiva Ijarah Rp. 3.000.000,--
3. Atas penyusutan Aktiva Ijarah yang disewakan dengan akas
Ijarah Muntahiya Bitamllik, maka posisi neraca bank syariah adalah sebagai berikut:

Objek Ijarah


nilai buku asset Ijarah pada bulan ke 36 sama dengan nilai residu yaitu sebesar Rp.12.000.000,--

Back to Top