Judul : Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah
link : Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah
Perlakuan Akuntansi Pendapatan Ijarah - Dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban ijarah sebagai berikut:
14. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
15. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
Perlakukan akuntansi terhadap biaya langsung awal dicatat sebagai biaya yang ditangguhkan untuk dialokasikan (secara sama) pada jangka waktu penyewaan, karena sesuai dengan konsep matching (mencocokkan) pendapatan dan biaya-biaya. Tetapi, jika biaya langsung awal tidak material maka keseluruhan jumlah dibebankan kepada periode dimana terjadinya. Ini sesuai dengan konsep materialitas.
Contoh : 7 - 7
Diterima dari penyewa harga sewa obyek ijarah untuk bulan tersebut sebesar Rp. 4.170.896,--
Dari contoh tersebut diatas jurnal yang dilakukan sehubungan dengan pendapatan ijarah adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan / pengakuan pendapatan sewa (dari uang muka)
Dr. Titipan uang sewa Ijarah Rp. 4.170.896,--
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.170.896,--
Tidak semua pendapatan sewa Ijarah tersebut merupakan unsur pendapatan pada profit distribusi (setelah dikurangi dengan beban-beban yang dikeluarkan oleh atas aktiva Ijarah tersebut)
2. Penerimaan / pengakuan pendapatan sewa langsung (tidak dari uang muka)
Dr. Kas / rekening penyewa Rp. 4.170.896,--
Cr. Pendapatan sewa Rp. 4.170.896,--
Untuk tujuan penghitungan dasar distribusi bagi hasil, pendapatan ijarah yang dibagikan adalah hasil sewa setelah dikurangi biaya depresiasi dan perbaikan.
3. Perhitungan pendapatan bulanan yang dibagikan pada distribusi pendapatan adalah :
A. Aktiva Ijarah disewakan dengan akad Ijarah biasa dengan harga sewa sebesar Rp. 4.170.896,-- ( beban penyusutan sebesar Rp. 2.000.000,-- - lihat contoh 7.3.5)
B. Aktiva Ijarah disewakan dengan akad Ijarah Muntahiyah
Bittamlik dengan harga sewa sebesar Rp. 4.170.896,-- ( beban penyusutan sebesar Rp. 3.000.000,-- - lihat contoh 7.3.6)