Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan

| Oktober 14, 2019 |
Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Syariah, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan
link : Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan

Baca juga


Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan

Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan - Dalam transaksi Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang dijalankan oleh Bank Syariah, secara prinsip aktiva Ijarah adalah milik bank syariah, sehingga biaya pemeliharaan dan perbaikan atas aktiva ijarah tersebut menjadi tanggung jawab bank syariah.

Perbaikan dan pemeliharaan aktiva ijarah penting, selain dari pada perawatan berkala dan operasional oleh lessee, merupakan tanggung jawab dari lessor kecuali kalau itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian lessee, sehubungan dengan hal tersebut, biaya-biaya perbaikan dibebankan pada periode terjadinya jika tidak material.

Tetapi, jika biaya perbaikan diperkirakan material dan berbeda jumlahnya dari tahun ke tahun, maka sistem pencadangan untuk perbaikan harus ditetapkan dan digunakan yaitu pencadangan bagi perbaikan ditetapkan dan dengan demikian biaya perbaikan dibebankan secara merata selama jangka waktu persewaan dengan membebankan biaya berkala terhadap pencadangan

Sehubungan dengan hal tersebut dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah menjelaskan pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aktiva ijarah sebagai berikut:

16. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
(a) biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;dan
(b) jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya;

17. Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.

18. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.



Untuk memberikan gambaran yang jelas beban pemeliharaan dan perbaikan aktiva ijarah ini dapat diberikan contoh sebagai berikut:

1. Berdasarkan penelitian dan pengalaman dari bank syariah biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan aktiva ijarah tersebut diatas diperkirakan sebesar Rp.2.000.000,-- yang harus dicadangkan .
Jurnal pencadangan :
Dr. Biaya perbaikan aktiva Ijarah Rp. 2.000.0000,--
Cr. Cad beban perbaikan Akt Ijarah Rp. 2.000.000,--

2. Apabila pada bulan yang bersangkutan dilakukan perbaikan aktiva ijarah sebesar Rp. 500.000,--
a) dengan sistem pencadangan :
Dr. Cad biaya perbaikan akt Ijarah Rp. 500.000,--
Cr. Kas / rekening Rp. 500.000,--
b) dengan sistem langsung (tanpa pencadangan)
Dr. Biaya perbaikan akt Ijarah Rp. 500.000,--
Cr. Kas / rekening Rp. 500.000,--

3. Perhitungan pendapatan bulanan yang dibagikan pada distribusi pendapatan adalah :



A. Aktiva Ijarah disewakan dengan Akad Ijarah biasa :

Perlakuan Akuntansi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan


Back to Top