Judul : Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
link : Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
Akuntansi Biaya Tenaga Kerja
Akuntansi Biaya Tenaga Kerja - Pada umumnya biaya tenaga kerja dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar yaitu:
(1) gaji dan upah reguler yaitu jumlah gaji dan upah bruto dikurangi dengan potongan-potongan seperti pajak penghasilan karyawan dan biaya asuransi hari tua ;
(2) premi lembur
(3) biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja (labor related costs).
1 Gaji dan Upah
Ada berbagai macam cara perhitungan upah karyawan dalam perusahaan. Salah satu cara adalah dengan mengalikan tarif upah dengan jam kerja karyawan. Dengan demikian untuk menentukan upah seorang karyawan perlu dikumpulkan data jumlah jam kerjanya selama periode waktu tertentu.
Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan, dokumen pokok untuk mengumpulkan waktu kerja karyawan adalah kartu hadir (clock card) dan kartu jam kerja (job time ticket). Kartu hadir adalah suatu catatan yang digunakan un mencatat jam kehadiran karyawan, yaitu jangka waktu antara jam hadir dan jam meninggalkan perusahaan. Jika jam kerja perusahaan dimulai jam 08.00 sampai den jam 16-00, maka kartu hadir karyawan akan berisi jam kedatangan di perusahaan jam pergi dari perusahaan setiap hari kerja. Jika seorang karyawan hadir di perusahaan dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00, maka ia hadir di perusahaan selama 8 jam yang merupakan jam kerja reguler perusahaan. Jika karyawan tersebut bekerja lebih dari 8 jam sehari, kelebihan jam kerja di atas jam kerja reguler tersebut dinamakan jam lembur.
Pada setiap akhir minggu, kartu hadir tiap karyawan dikirim ke bagian pembuat daftar gaji dan upah untuk dipakai sebagai dasar perhitungan gaji dan upah karyawan per minggu, Di samping kartu hadir, perusahaan menggunakan kartu jam kerja untuk mencatat pemakaian waktu hadir karyawan pabrik, dalam mengerjakan berbagai pekerjaan atau, produk. Kartu jam kerja ini biasanya hanya digunakan untuk mencatat pemakaian waktu hadir tenaga kerja langsung di pabrik.
Kartu jam kerja untuk setiap karyawan kemudian disesuaikan dengan waktu yang tercantum dalam kartu jam hadir dan dikirim ke Bagian Akuntansi Biaya untuk keperluan distribusi gaji dan upah (labor cost distribution) tenaga kerja langsung. Kartu jam kerja sangat penting dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok pesanan dalam perhitungan harga pokok produknya. Dalam perusahaan yang menggunakan metode harga pokok proses, kartu jam kerja tersebut tidak diperlukan, karena karyawan melakukan pekerjaan atau membuat produk yang sama dalam departemen tertentu dari hari ke hari, sehingga distribusi biaya tenaga kerja tidak diperlukan.
Sebelumnya mengenai Penggolongan Biaya Tenaga Kerja ini mungkin dapat membantu
Akuntansi biaya gaji dan upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini:
a. Tahap pertama, berdasarkan kartu hadir karyawan (baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah kemudian membuat daftar gaji dan upah Karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta dan upah karyawan pemasaran. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubungannya dengan produk Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, Jurnalnya adalah sebagai berikut :
b. Tahap kedua, atas dasar daftar gaji dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atas dasar bukti kas keluar tersebut, Jurnalnya adalah sebagai berikut :
c Tahap ketiga, Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan ke dalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti telah diterimanya gaji dan upah mereka setelah tiap karyawan mengambil gaji dan upahnya, atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Jurnalnya adalah sebagai berikut :
d. Tahap keempat, penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara. Jurnalnya adalah sebagai berikut :
Dalam hubungannya dengan gaji dan upah, perusahaan memberikan insentif kepada karyawan agar dapat bekerja lebih baik. Insentif dapat didasarkan atas waktu kerja, hasil yang diproduksi atau kombinasi di antara keduanya.
Terdapat a beberapa cara dalam pemberian insentif yaitu :
a. Insentif satuan dengan jam minimum (Straight Piecework with a Guarantee Hourly Minimum Plan)
Karyawan dibayar atas dasar tarif perjam untuk menghasilkan jumlah satuan output standar. Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan menerima jumlah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan. Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran standar per jam. Seperti pada ilustrasi berikut dimana menurut sebuah time study dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per-jam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp600 per jam, maka tarif upah per satuan adalah Rp50. Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp600 per jam. Tetapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai berikut :
b. Taylor differential piece rate plan
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif tiap potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam. Untuk memudahakan pemahaman dapat diilustrasikan sebagai berikut karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari (7 jam kerja). Misalkan rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan Rp50 {upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari Rp 4.200. Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 16 satuan per jam, maka upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut: Rp 65 x 16 =Rp l.040 per jam. Sedang bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut: Rp45 x 12 = Rp540
2 Premi Lembur
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur. Misalnya dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp600 per jam. Premi lembur dihitung sebesar 50% dari tarif upah. Upah karyawan tersebut dihitung sebagai berikut:
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut. Perlakuan ini dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expenses). Perlakuan yang terakhir ini hanya dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.
3 Biaya-Biaya Yang Berhubungan Dengan Tenaga Kerja (Labor Related Costs)
Seringkali terjadi sebuah pabrik memerlukan waktu dan sejumlah biaya untuk memulai produksi. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memulai produksi disebut biaya pemula produksi (set up costs). Biaya awal produksi diperlukan pada waktu pabrik atau proses mulai dijalankan atau dibuka kembali atau pada waktu produk baru diperkenalkan. Biaya awal produksi meliputi pengeluaran-pengeluaran untuk pembuatan rancang bangunan penyusunan mesin dan peralatan, latihan bagi karyawan dan kerugian-kerugian yang timbul akibat belum adanya pengalaman
Ada tiga cara perlakuan terhadap biaya awal produksi:
1. Dimasukkan ke dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung. Bila biaya awal produksi dapat diidentifikasikan pada pesanan tertentu, maka biaya ini seringkali dimasukkan dalam kelompok biaya tenaga kerja langsung dan dibebankan langsung ke rekening Barang Dalam Proses.
2. Dimasukkan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Biaya awal produksi dapat diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Jurnal untuk mencatat biaya pemula produksi adalah sebagai berikut:
3. Dibebankan kepada pesanan yang bersangkutan. Biaya awal produksi dapat dibebankan kepada pesanan tertentu, dalam kelompok biaya tersendiri, yang terpisah dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.
Dalam mengolah produk, seringkali terjadi hambatan-hambatan, kerusakan mesin atau kekurangan pekerjaan. Hal ini menimbulkan waktu menganggur bagi karyawan (Idle Time). Biaya-biaya yang dikeluarkan selama waktu menganggur ini diperlakukan sebagai unsur biaya overhead pabrik. Untuk memudahkan pemahaman dapat dilustrasikan sebagai berikut seorang karyawan harus bekerja 40 jam per minggu. Upahnya Rp 600 per jam. Dari 40 jam kerja tersebut misalnya 10 jam merupakan waktu menganggur dan sisanya digunakan untuk mengerjakan pesanan tertentu. Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja tersebut adalah :
Sekian mengenai Akuntansi Biaya Tenaga Kerja, semoga ini dapat membantu semua yang membutuhkan.