Judul : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
link : NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP
Adapun Fungsi NPWP, sebagai berikut:
· Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
· Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Pencantuman NPWP
Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
Pendaftaran NPWP
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus segera mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jendral Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan yang di maksud yaitu :
· Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
· Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
· Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
· Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa Hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengreditan yang dilakukan.
Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak apabila:
· Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan perpajakan.
· Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
· Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisah harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
· Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
· Dianggap perlu oleh Direktorat Jendral Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur jendral Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan.
Contoh Formatnya : XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
Catatan:
· Wajib Pajak tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.
· Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
· Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
· Untuk badan (misalnya berbentuk PT) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.
· Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meniggalkan warisan tersebut.