SURAT PEMBERITAHUAN

| Januari 30, 2021 |
SURAT PEMBERITAHUAN - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul SURAT PEMBERITAHUAN, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : SURAT PEMBERITAHUAN
link : SURAT PEMBERITAHUAN

Baca juga


SURAT PEMBERITAHUAN


SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)




Pengertian SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Fungsi SPT

Fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.

2.       Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.

3.       Harta dan kewajiban.

4.       Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1.       Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran

2.       Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melaui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotongan atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.



Prosedur Penyelesaian SPT

1.       Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Wajib Pajak juga dapat mengambil SPT dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh formulir Surat Pemberitahuan tersebut.

2.       Setiap Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.

3.       Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

4.       Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

5.       Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:

·         Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi serta keterang-keterangannya lain yang diperlukan menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

·         Untuk SPT Masa PPN, sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.

·         Untuk Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan:Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dan tahun pajak yang bersangkutan.



Pembetulan SPT

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Wajib Pajak juga dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal yang berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam surat SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jendral Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.



Jenis SPT

Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.       Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

2.       Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT meliputi:

1.       SPT Tahunan Pajak Penghasilan

2.       SPT Masa yang terdiri dari:

·         SPT Masa Pajak Penghasilan

·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

SPT dapat berbentuk:

1.       Formulir kertas (hardcopy)

2.       Elektronik - SPT



Batas Waktu Penyampaian SPT

Batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut:

1.       Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

2.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3.       Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.



Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana yang dimaksud untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhi, dengan dilampiri:

1.       Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaian diperpanjang

2.       Laporan keuangan sementara

3.       Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:

1.       Secara langsung

2.       Melalui pos dengan bukti pengiriman surat

3.       Dengan cara lain, meliputi:

·         Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan buku pengiriman surat.

·         E-Filing melalui ASP.

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.



Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

1.       Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

2.       Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.

3.       Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.

4.       Rp 100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.






Back to Top