SURAT KETETAPAN PAJAK

| Februari 03, 2021 |
SURAT KETETAPAN PAJAK - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul SURAT KETETAPAN PAJAK, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : SURAT KETETAPAN PAJAK
link : SURAT KETETAPAN PAJAK

Baca juga


SURAT KETETAPAN PAJAK


Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat ini dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban material, keterangan yang dimaksud adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat ini dapat diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang mentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat ini diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat ini diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar dama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.


Back to Top