Judul : SURAT SETORAN PAJAK
link : SURAT SETORAN PAJAK
SURAT SETORAN PAJAK
Pengertian
Surat Setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi SSP
Surat Setoran pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapat validasi.
Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan di:
1. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
2. Kantor Pos.
Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Kebaratan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah, Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jendral Pajak.
Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alas an dan jumlah pembayaran pajak yang mohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian atau menolak.
Surat keputusan diterbitkan paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jendral Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan atau 1 tahun dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak dan tidak dapat diperpanjang lagi.