Judul : Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui
link : Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui
Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui
Akad Keuntungan Murabahah yang Diakui - Adalah Dalam transaksi Murabahah, pembayaran barang dapat dilakukan secara tunai dan dapat dilakukan dengan cara tunda/tangguh atau mengangsur. Pembayaran harga jual barang yang dilakukan dengan cara tangguh/tunda tersebut yang dibukukan pada perkiraan “Piutang Murabahah” Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu jumlah piutang jatuh tempo dikurangi penyisihan piutang diragukan.
Adapun keuntungan murabahah diakui sebagai berikut :
23 Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
(b) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
(i) Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
(ii) Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
(iii) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktek, metode ini jarang dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
24 Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23 (b) (ii), dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang jatuh tempo dalam setiap periode dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah.
25 Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp800,00 dan keuntungan Rp200,00; serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun; dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang diakui setiap tahun adalah sebagai berikut:
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang direalisasikan sedangkan keuntungan yang Tangguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
Contoh : 4-14
Pada tanggal 15 Juni 2008 dilakukan dan disepakati transaksi jual beli antara Bank Syariah Amanah Ummah dengan Tuan Abdullah, dengan harga jual sebesar Rp. 130.000.000,-- dengan keuntungan yang disepakati sebesar Rp. 20.000.000,--. Sesuai dengan catatan yang ada pada Bank Syariah Amanah Ummat nilai persediaan (harga perolehan) mobil antik yang dipesanan oleh Tuan Abdullah sebesar Rp. 100.000.000,-- Pembayaran jual beli tersebut dilakukan dengan cara tangguh selama jangka waktu 10 bulan dan dilakukan setiap tanggal 15 sebesar Rp.12.000.000,-- (dalam administrasi bank syariah setiap angsuran dilakukan pembagian untuk angsuran pokok sebesar Rp.10.000.000,-- dan untuk pembayaran margin sebesar Rp. 2.000.000,--)
Sebelumnya mengenai Harga Jual dan Keuntungan Murabahah ini dapat menambah pengetahuan anda
Atas transaksi murabahah dan penyerahan mobil antik kepada Tuan Abdullah, Bank Syariah Amanah Ummat melakukan jurnal :
Atas uang muka yang diserahkan Tuan Abdullah kepada Bank Syariah Amanah Ummah sebesar Rp. 10.000.000,-- dilakukan jurnal sebagai berikut:
Atas transaksi jual beli tersebut tampak pada perkiraan “Piutang Murabahah” dan perkiraan “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah: