Judul : Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna
link : Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna
Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna
Mekanisme Pembayaran Transaksi Istishna - Adalah Sesuai dengan pengertian istishna, maka mekanisme pembayaran transaksi istishna yang harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1. Pembayaran dimuka secara keseluruhan, yaitu pembayaran dilakukan secara keseluruhan harga barang pada saat akad sebelum aktiva istishna yang dipesan tersebut diserahkan kepada pembeli akhir.
Cara pembayaran seperti ini sama dengan cara pembayaran dalam salam. Oleh karena itu perlakuan akuntansi jika penyelesaian piutang istishna dilakukan dengan cara pembayaran dimuka maka perlakuan akuntansinya mengikuti perlakuan akuntansi untuk transaksi salam, namun istilah “piutang salam” diganti menjadi “Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian” “hutang salam” diganti menjadi “hutang istishna”, sedangkan pengakuan pendapatan yang digunakan jika bank menggunakan mekanisme pembayaran dimuka adalah pengakuan pendapatan sebagaimana dalam transaksi salam sedangkan metode pengakuan pendapatan yang dapat digunakan adalah metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.
2. Pembayaran secara angsuran selama proses pembuatan, yaitu pembayaran dilakukan oleh pemesan secara bertahap atau angsuran selama proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aktiva istishna.
Penyelesaian Piutang Istishna oleh Nasabah dengan cara pembayaran pada saat penyerahan aktiva istishna.
a. Biaya pra-akad diakui sebagai biaya Tangguhan sebesar jumlah yang dikeluarkan oleh bank.
b. Biaya Tangguhan yang berasal dari biaya pra-akad diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat akad ditandatangani.
c. Biaya istishna diakui sebagai aktiva istishna dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
d. Biaya istishna paralel diakui sebagai aktiva dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari subkontraktor sebesar jumlah tagihan dan pada saat yang bersamaan diakui hutang istishna kepada sub-kontraktor.
e. Tagihan setiap termin dari bank kepada pembeli akhir diakui sebagai piutang istishna dan pada saat bersamaan diakui termin istishna.
f. Jika menggunakan metode persentase penyelesaian, pada akhir periode laporan keuangan diakui pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok diakui sebagai margin keuntungan istishna.
g. Jika menggunakan metode akad selesai, pada saat barang selesai dibuat, diakui pendapatan istishna dan harga pokok istishna. Selisih antara pendapatan istishna dan harga pokok diakui sebagai margin keuntungan istishna Metode pengakuan pendapatan yang dapat digunakan jika bank menggunakan mekanisme pembayaran saat penyerahan adalah metode persentase penyelesaian dan metode akad selesai.
Sebelumnya mengenai Denda Transaksi Murabahah ini dapat menambah pengetahuan anda
3. Pembayaran setelah penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan oleh pemesan kepada Bank Syariah setelah aktiva istishna yang dipesan diserahkan kepada pembeli akhir, baik pembayarannya secara keseluruhan atau secara cicilan / angsuran. Cara pembayaran istishna dengan cara ini sama dengan cara pembayaran dalam Murabahah, oleh karena itu metode pengakuan pendapatan yang digunakan jika bank menggunakan mekanisme pembayaran ini adalah pengakuan pendapatan sebagaimana dalam transaksi murabahah, sehingga perlakuan akuntansi jika penyelesaian piutang istishna dilakukan dengan cara pembayaran Tangguhan maka perlakuan akuntansinya mengikuti perlakuan akuntansi untuk transaksi murabahah, namun istilah “piutang murabahah” diganti menjadi “piutang istishna” sedangkan “margin murabahah Tangguhan” diganti dengan ”margin istishna Tangguhan”.