Judul : Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah
link : Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah
Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah
Denda dan Pengungkapan Transaksi Murabahah - Adalah mari kita bahas dengan materi dibawah ini:
Denda Murabahah
Jika nasabah yang berutang dianggap tidak mampu melunasi utang dan gagal menyelesaikan utangnya, maka bank harus menunda penagihan utang sampai dia menjadi mampu melunasinya. Seorang yang mampu melunasi utang dilarang menunda penyelesaian utangnya. Tetapi, jika pemesan pembelian menunda pembayaran, pembeli bisa mengambil salah satu dari tindakan yang berikut ini:
1. Mengambil langkah-langkah kriminal yang perlu terhadap seorang pemesan yang mengeluarkan cek yang tidak sah/ bearer securities untuk jumlah utang, jika membuat instrumen yang tidak sah dilarang oleh hukum,
2. Mengambil langkah-langkah sipil yang diperlukan untuk memperoleh kembali utang dan mengklaim kerugian keuangan yang benar-benar terjadi akibat penundaan tersebut.
3. Mengambil langkah-langkah sipil yang perlu untuk memulihkan kerugian akibat hilangnya peluang karena penundaan. Ini merupakan pandangan dari sebagian Fuqaha modern.
Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran bukan karena yang bersangkutan tidak mampu, tetapi yang bersangkutan mampu dan tidak membayar, maka bank diperkenankan untuk mengenakan denda. Yang perlu diingat bahwa denda tersebut merupakan hukuman atas kesengajaannya dan hasil denda tersebut harus disalurkan sebagai dana kebajikan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PSAK 102 paragraf 29 yaitu : Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Contoh : 4-24
Tuan Abdullah salah satu nasabah Bank Syariah Amanat Ummat, tidak melakukan pembayaran angsuran piutangnya tepat pada waktunya dan dari pengamatan yang dilakukan yang bersangkutan tergolong mampu, karena adanya saldo rekeningnya yang cukup banyak. Atas kelalaiannya tersebut, sesuai kesepakatan pada akad bank mengenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,--
Atas denda tersebut dilakukan jurnal :
Sebelumnya mengenai Pembayaran dan Pelunasan Awal Murabahah ini dapat menambah pengetahuan anda.
Pengungkapan transaksi Murabahah
Dalam catatan laporan keuangan Bank syariah mengungkapkan harus saldo transaksi murabahah berdasarkan sifatnya, baik berupa pesanan mengikat maupun tidak mengikat. (pr 190) Semua perkiraan yang berkaitan dengan transaksi murabahah tersebut dapat tergambar pada posisi neraca sebagai berikut: