Judul : Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah
link : Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah
Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah
Pembayaran Pelunasan Awal Murabahah - Adalah Dalam administrasi bank syariah, piutang murabahah mengandung unsur harga pokok barang ditambah unsur margin murabahah yang belum direalisasi, piutang murabahah adalah kewajiban dari pembeli untuk melakukan pembayaran. Dalam prakteknya nasabah dimungkinkan untuk melakukan pelunasan piutangnya lebih awal dari jangka waktu yang ditetapkan, yang menjadi masalah adalah berapa yang harus dibayar oleh nasabah pada saat pelunasan awal.
Pada dasarnya yang menjadi kewajiban dari nasabah adalah sebesar saldo piutang yang belum dibayar dan bank syariah dapat memberikan potongan pelunasan (muqasah) kepada nasabah yang melakukan pembayaran pelunasan awal tersebut.
Besarnya potongan pembayaran pelunasan awal adalah hak bank syariah, sehingga besarnya tidak harus sama dengan margin murabahah yang belum direalisasikan, dapat lebih kecil atau sama dengan murabahah yang belum direalisasikan. Oleh karena hal ini adalah hak bank syariah maka dalam praktek menjadi tidak seragam, sangat tergantung kebijakan bank syariah tersebut, ada bank syariah yang tidak memberikan potongan atas pembayaran pelunasan awal tetapi juga ada bank syariah yang memberikan potongan sebesar margin yang belum direalisasi atas pembayaran pelunasan lebih awal.
Dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah mengatur potongan kewajiban nasabah sebagai berikut:
26. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah.
27 Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau
(b) diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
28. Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
(a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah;
(b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
Untuk memberikan gambaran yang jelas atas hal tersebut dapat diberikan ilutrasi sebagai berikut:
Contoh : 4-23
Dalam administrasi bank syariah Amanat Ummat, tercatat Piutang Murabahah atas nama Tuan Adullah sebesar Rp. 6.000.000,-- jatuh tempo tanggal 15 Mei 2008, yang mana piutang tersebut terdiri angsuran pokok barang sebesar Rp.5.000.000,-- dan margin murabahah yang belum direalisasi sebesar Rp.1.000.000,--. Pada tanggal 20 September 2008 Tuan Zulkifli melunasi hutangnya kepada bank syariah dan atas pelunasan tersebut telah disepakati pemberian potongan sebesar Rp.750.000,--
Sebelumnya mengenai Perubahan Kolektibilitas Murahahah ini dapat menambah pengetahuan anda
A. Jika pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
B. Jika setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah