Judul : Pembayaran Angsuran Murabahah
link : Pembayaran Angsuran Murabahah
Pembayaran Angsuran Murabahah
Pembayaran Angsuran Murabahah - Adalah Cara pembayaran transaksi murabahah dapat dilakukan dengan cara tunai maupun dengan cara angsuran, sesuai kesepakatan yang dilakukan antara bank syariah dengan pembeli. Dalam pembahasan berikut hanya diberikan berkaitan dengan cara pembayaran yang dilakukan secara angsuran saja.
Contoh : 4-16
Pada tanggal 15 Juli 2008, tanggal jatuh tempo angsuran diterima pembayaran secara tunai angsuran murabahah atas nama Tuan Abdullah sebesar Rp. 12.000.000,--. (dalam catatan bank angsuran tersebut dikandung unsur pokok sebesar Rp. 10.000.000,-- dan unsur margin atau keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,--)
Atas pembayaran angsuran tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut:
Atas pembayaran angsuran tersebut tampak pada perkiraan “Piutang Murabahah” dan perkiraan “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah:
Atas penerimaan angsuran murabahah yang dilakukan secara tunai, maka terdapat aliran kas masuk atas Pendapatan Margin Murabahah, sehingga pendapatan Margin Murabahah tersebut merupakan unsur pendapatan dalam perhitungan Distribusi Hasil Usaha.
Hal ini telah dijelaskan dalam Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah, paragraf 15 dan 16 yaitu:
1. Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat terjadi (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. (paragraf 15)
2. Penghitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas. (paragraf 16) Oleh karena itu bank syariah harus membedakan pendapatan yang masih dalam pengakuan saja (accrual basis) dan pendapatan yang lebih terjadi aliran kas masuk (cash basis). Untuk Bank Syariah yang memiliki peralatan administrasi yang canggih, bukanlah yang yang sulit tetapi bagi bank syariah yang tidak mempunyai peralatan yang canggih, bahkan bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yang administrasinya dilakukan dengan peralatan yang sederhana atau dilakukan secara manual atau tradisional, maka membedakan pendapatan tersebut bukanlah yang mudah.
Pembayaran angsuran transaksi murabahah tidak selamanya dilakukan secara kas atau ada aliran kas masuk, dan tidak jarang pada tanggal jatuh tempo angsuran sampai dengan tutup buku bulanan bank syariah, nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran. Dengan adanya angsuran yang telah jatuh tempo tersebut bank syariah sudah dapat pengakuan pendapatan untuk kepentingan Laporan Laba Rugi tetapi tidak diperkenankan sebagai unsur pendapatan dalam perhitungan distribusi hasil usaha.
Dalam transaksi murabahah pengakuan pendapatan (pengakuan pendapatan akrual) hanya dilakukan dengan ketentuan bahwa kolektibilitas transaksi murabahah tersebut dikategorikan “performing” sesuai ketentuan Bank Indonesia, yaitu kolektibilitas 1 atau Lancar (L) dan kolektibilitas 2 atau Dalam Perhatian Khusus (DPK) untuk bank umum syariah atau kolektibilitas 1 atau Lancar (L) saja untuk Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sedangkan apabila terjadi perubahan status kolektibilitas dari performing ke non performing, maka pendapatan yang telah diakui oleh bank syariah harus dibatalkan atau dilakukan jurnal balik. Dalam praktek pengakuan pendapatan dilakukan pada akhir bulan atau pada saat tutup buku bulanan karena hal ini untuk menghindari adanya pembayaran angsuran setelah tanggal jatuh tempo angsuran.
Contoh : 4-17
Pada tanggal 15 Agustus 2008, karena sesuatu hal Tuan Abdullah tidak dapat melakukan pembayaran angsuran mobil antik pada Bank Syariah Amanah Ummat, sebesar Rp.12.000.000,-- Atas angsuran yang tertunggak tersebut pada akhir bulan atau pada saat tutup buku Bank Syariah Amanah Ummat melakukan jurnal atas pengakuan pendapatan yang telah menjadi haknya sebagai berikut:
Atas pengakuan margin murabahah sebagai pendapatan murabahah tersebut tampak pada perkiraan “Piutang Murabahah” dan perkiraan “Margin Murabahah Tangguhan” serta posisi neraca bank syariah adalah:
Dengan adanya pengakuan pendapatan murabahah tersebut saldo perkiraan pendapatan margin murabahah bertambah sebesar Rp. 2.000.000,-- tetapi atas penambahan pendapatan murabahah itu tidak diikuti dengan aliran kas masuk, oleh karena itu atas pendapatan yang diakui secara akrual (tidak diikuti aliran kas masuk) tidak diperkenankan sebagai unsur pendapatan dalam perhitungan distribusi hasil usaha. Pengakuan pendapatan atas angsuran tertunggak pada transaksi murabahah, dilakukan dengan cara memindahkan angsuran yang tertunggak dari Piutang Murabaha kepada perkiraan Piutang Murabah Jatuh Tempo.
Alasan dilakukan reklasifikasi ke Piutang Murabahah Jatuh Tempo antara lain :
1. Hanya sebatas reklasifikasi saja sehingga tidak ada perubahan total Asset, walaupun ada akrual pendapatan (pengakuan pendapatan)
2. Saldo perkiraan “Piutang Murabahah Jatuh Tempo” dapat dipergunakan untuk parameter pengawasan, karena :
a. Merupakan indikasi adanya pembayaran yang tertunggak (dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari / kategori performing )
c. Memudahkankan pemantauan terhadap pembayaran piutang murabahah yang tertunggak
Sebagai perbandingan tidak ada salahnya apabila dilihat dan diketahui cara pengakuan pendapatan (akrual) yang dilakukan dalam PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan, yaitu sebagai berikut:
Kenapa hal ini dapat dilakukan karena dalam transaksi kredit / pinjaman yang diberikan pada bank konvensional diperkenankan untuk melakukan pembayaran pokok dan pembayaran bunga, sehingga tidak masing-masing perkiraan “pinjaman yang diberikan” dan “bunga yang akan diterima” mempunyai tujuan dan kepentingan yang berbeda. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kewajiban nasabah atas pokok dan atas bunga apabila nasabah akan melakukan pelunasan hutangnya lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.
Bagaimana jika pengakuan pendapatan murabahah yang tertunggak dilakukan seperti pengakuan pendapatan sebagaimana diatur dalam PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan ?
Jurnal saat angsuran tertunggak :
Dengan adanya pengakuan pendapatan margin murabahah seperti itu, maka posisi perkiraan dan neraca adalah sebagai berikut:
Dari ilustrasi tersebut jelas tergambar bahwa dengan proses pengakuan pendapatan (akrual), jumlah piutang kepada nasabah bertambah sebesar pendapatan yang akui, sehingga jumlah hutang nasabah tergambar sebesar Rp. 110.000.000,--, yaitu sebesar Rp. 108.000.000,- merupakan piutang murabahah atas nama nasabah yang bersangkutan dan Rp. 2.000.000 dari piutang pendapatan yang akan diterima oleh bank syariah atas nama nasabah tersebut. Sebenarnya hutang nasabah hanya sebesar Rp108.000.000,- dimana dalam jumlah tersebut sudah dikandung porsi hutang keuntungan yang akan dibayar oleh nasabah.
Contoh : 4-18
Pada tanggal 5 September 2008 Tuan Abdullah membayar angsuran sebesar Rp. 12.000.000,-- yaitu untuk angsuran bulan kedua (bulan Agustus 2008). Pada tanggal 5 September 2008 atas pembayaran angsuran Tuan Abdullah dilakukan jurnal untuk membukukan pembayaran angsuran yang tidak dibayar pada bulan Agustus 2008, yaitu:
Dengan adanya pembayaran angsuran yang tertunggak tersebut terdapat aliran kas masuk atas pendapatan walaupun pencatatan pendapatannya telah dilakukan pada saat pengakuan pendapatan pada akhir bulan.
Contoh : 4-19
Karena sesuatu hal Tuan Abdullah hanya mampu melakukan pembayaran angsuran pembelian mobil pada Bank Syariah Amanah Ummat sebesar Rp.6.000.000,-- dari angsuran yang seharusnya dilakukan sebesar Rp.12.000.000,- Pada saat jatuh tempo angsuran Bank Syariah Amanah Ummat dapat mengakui pendapatan angsuran untuk kepentingan penyusunan.
Laporan Laba Rugi, sehingga jurnal yang dilakukan pada saat angsuran Adalah
Untuk kepentingan perhitungan distribusi hasil usaha Pendapatan Margin Murabahah sebesar Rp. 2.000.000,-- tersebut diatas tidak semuanya ada aliran kas masuk, karena hanya sebagian angsuran saja yang dibayar, oleh karena itu pendapatan margin murabahah sebesar Rp. 2.0000.000,-- harus dihitung pendapatan yang telah ada aliran kas masuk sehingga jumlah tersebut akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasil usaha.
Sebelumnya mengenai Alasan Margin Murabahah Tangguhan ini dapat menambah pengetahuan anda.
Angsuran yang diterima oleh Bank Syariah Amanah Ummat dari Tuan Abdullah lebih kecil dari jumlah kewajibannya, misalnya sebesar Rp. 5.000.000,-- maka angsuran tersebut mengandung unsur pokok dan margin murabahah, sehingga dalam angsuran ini tidak diperkenankan hanya diakui sebagai pembayaran pokok saja atau pembayaran margin saja. Pembagian porsi pokok dan porsi margin hendaknya dilakukan secara sebanding, yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
Atas perhitungan pendapatan yang telah terjadi aliran kas masuk tersebut, yang akan dipergunakan sebagai dasar perhitungan distribusi hasi usaha
Contoh : 4-20
Selama tiga bulan berturut-turut Tuan Abdullah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran bulan September, Oktober dan Nopember 2008 sebesar Rp. 36.000.000,--
Pada setiap akhir bulan (pada saat tutup buku bulanan) atas angsuran yang tertunggak Bank Syariah Amanah Ummat melakukan jurnal atas pengakuan pendapatan yang telah menjadi haknya sebagai berikut sebagai berikut:
Sehingga saldo perkiraan pada akhir bulan Nopember 2008 dan posisi neraca Bank Syariah Amanah Ummah adalah sebagai berikut: