Judul : Perubahan Kolektibilitas Murabahah
link : Perubahan Kolektibilitas Murabahah
Perubahan Kolektibilitas Murabahah
Perubahan Kolektibilitas Murabahah - Adalah Apabila terjadi perubahan kolektibilitas dari performing ke non performing, maka sisa saldo hutang nasabah harus dipindahkan dari perkiraan Piutang Murabahah ke perkiraan Murabahah Jatuh Tempo. Begitu juga margin yang belum diterima dari perkiraan Margin Murabahah Tangguhan ke perkiraan Margin Murabahah Tangguhan Jatuh Tempo
Contoh : 4-21 (perubahan status dari performing ke non performing)
Dalam pembukuan Bank Syariah Amanat Ummat tercatat atas nama Tuan Abdullah dengan data – data sebagai berikut:
Oleh karena pada tanggal jatuh tempo angsuran yang keempat Tuan Abdullah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran, sehingga Bank Syariah Amanah Ummat mengklasifikasikan jual beli dengan Tuan Abdullah menjadi kurang lancar (non performing) Apabila terjadi perubahan status kolektibilitas performing ke non performing, maka pendapatan yang telah diakui (pendapatan akrual) harus dijurnal balik.
Apabila dilihat dalam contoh diatas saldo pendapatan Margin Murabahah sebesar Rp.10.000.000,-- terdiri atas pendapatan yang telah terjadi aliran kas masuk sebesar Rp. 4.000.000,- -yaitu pendapatan yang dibayar pada tanggal 15 Juli 2008 dan 5 September 2008 yang merupakan pembayaran angsuran bulan Agustus 2008, sedangkan sisannya sebesar Rp.6.000.000,-- merupakan pendapatan yang hanya pengakuan saja, tidak diikuti dengan aliran kas masuk, yaitu pengakuan pendapatan angsuran yang tertunggak bulan September, Okbober dan Nopember 2008.
Jurnal balik (pembatalan) pendapatan yang telah diakui adalah sebagai berikut:
Sedangkan penggunaan perkiraan Magin Murabahah Tangguhan Jatuh Tempo dengan tujuan :
1. Merupakan indikasi adanya Murabahah yang Non Performing, hal ini juga dapat dipergunakan sebagai pembanding terhadap pos “Pendapatan dalam penyelesaian (Rekening Administratif) dan jumlah Piutang Murabahah yang non performing
2. Merupakan indikasi adanya kolektibilitas “non performing” sehingga pembentukan PPAP yang harus dibentuk lebih besar.
Dengan adanya jurnal-jurnal tersebut diatas maka saldo perkiranperkiraan yang terkait atas transaksi murabahah adalah sebagai berikut:
Pengakuan pendapatan akrual hanya dilakukan untuk pendapatan aktiva produktif yang dikategorikan performing, yaitu dengan koletibilitas lancar (L) dan Dalam Penghatian Khusus (DPK). Jika terjadi perubahan kolektibilitas dari performing ke non performing, yaitu kolektibilitas Kurang Lancar (KL), Diragukan (D) dan Macet (M), maka pendapatan yang telah diakui dalam status performing harus dijurnal balik dan diakui secara kas basis.
Sebelumnya mengenai Pembayaran Angsuran Murabahah ini dapat menambah pengetahuan anda
Contoh : 4-22 (pembayaran angsuran tertunggak – non performing)
Berkat kegigihan Tuan Abdullah dalam berusaha, pada bulan ini Tuan Abdullah dapat melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak atas jual beli murabahah sebesar Rp. 30.000.000,-- Apabila dirinci atas pembayaran angsuran Tuan Abdullah tersebut terdiri dari pembayaran angsuran normal sebanyak duakali sebesar Rp. 24.000.000,-- dan pembayaran berikutnya merupakan pembayaran lebih kecil dari pembayaran angsuran normal, yaitu sebesar Rp. 6.000.000,-- Pengakuan pendapatan atas jual beli yang mempunyai kolektibilitas non performing hanya dapat dilakukan dasar aliran kas (cash basis), sehingga atas pembayaran angsuran atas murabahah dengan kolektibilitas non performing tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut: