10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020

| April 24, 2020 |
10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul 10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 , telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : 10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020
link : 10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020

Baca juga


10 Substansi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020



Impikasi pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan. Untuk itu pemerintah perlu segera mengambil kebijakan dam langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.

Dengan kondisi seperti apa yang terjadi sekarang ini telah memenuhi paramater sebagai kegentingan yang memaksa, oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini Presiden menetapkan PERPPU nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan Stabilitas Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku 31 Maret 2020.

Adapun Isi PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Klik Disini

10 Substansi dalam PERPPU di atas :

1.     Terkait APBN:
  • Penyesuaian batasan defisit anggaran
  • Penyesuaian besaran mandatory spending
  • Penggunaan anggaran alternatif
  • Keuangan Daerah
  • Penerbitan pandemic bond dan pinjaman
2.     Insentif dan relaksasi di bidang perpajakan
3.     Program pemulihan ekonomi nasional
4.     Pelaksanaan dan pelaporan kebijakan
5.     Perluasan kewenangan KSSK dan ruang lingkup rapat KSSK
6.     Pemberian kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian /Repo SBN milil RPS
7.   Early INVOLVEMENT LPS dalam penangan Bank bermasalah serta peluasan sumber pendanaan  dan program penjaminan LPS
8.    Perluasan kewenangan pemerintah dalam rangka memberikan pinjaman kepada LPS
9.   Biaya dalam rangka pelaksanan kebijakan pendapatan Negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian Negara
10. Imunitas bagi anggota KSSK, Sekertaris KSSK, dan pejabat pegawai Kementrian Keuangan, BI, OJK, dan LPS berkaitan dengan pelaksanaan PERPPU.

Sumber : 
https://pajak.go.id/id/peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-republik-indonesia-nomor-1-tahun-2020
Back to Top