5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan

| April 25, 2020 |
5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan - Hallo semua method akuntansi, Pada Postingan kali ini yang berjudul 5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan, telah kami persiapkan dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan, ini dapat anda pahami. dan bermanfaat, selamat membaca.

Judul : 5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan
link : 5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan

Baca juga


5 Substansi Terkait Insentif dan Relaksasi di Bidang Perpajakan

Pandemi Covid-19 membuat semua negara di dunia menerapkan berbagai macam kebijakan untuk mengantisipasi Covid-19. Salah satunya adalah Negara Indonesia. Yang menerapkan kebijakan physikal Distancing. 


Pemerintah Indonesia juga menerapkan kebijakan di bidang keuangan Negara yang memberikan Insentif dan bidang relaksasi di bidang perpajakan yang di atur dalam PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. 

Insentif dan relaksasi di bidang perpajakan ini tujuannya untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, mendorong stimulus perekonomian dan penyesuaian belanja.

Berikut 5 substansi terkait insentif dan relaksasi di bidang perpajakan:

1.Penurunan Tarif PPh Badan


PPh Badan mengalami penurunan secara bertahap dari 25% menjadi 22% tahun 2020 dan 2021, 20% tahun pajak 2022, begitupun selanjutnya.

2.Penurunan Tarif PPh Badan Go Public


Pengurangan tarif 3% lebih rendah dengan tarif normal PPh Badan sehingga menjadi 19% tahun 2020 dan 2021, 17 % tahun 2022, begitupun selanjutnya. 

Aturan ini berlaku dengan persyaratan tertentu dengan 40% saham go publik.

3.Pemajakan Atas Transaksi Elektronik


Pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang yang tidak berwujud dan Jasa oleh platform LN.

Pengenaan Pajak atas SPLN yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik.

4.Perpanjangan Jangka Waktu Permohonan administrasi Perpajakan 


Perpanjangan pengajuan keberatan oleh WP diperpanjang maksimal 6 bulan menjadi 9 bulan.

Memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen beserta bukti pendukung bagi wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatannya pada periode kahar akibat pandemi Covid-19

5.Fasilitas Kepabeanan


Memberikan kewenangan kepada Menkeu untuk memberikan fasilitas kepabeanan selain yang diatur dalam pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 ayat 1 pada Undang-Undang Kepabeanan (selain yang bersifat positve list)

Jika teman-teman memiliki pertanyaan silahkan isi di kolom komentar , jangan lupa di Follow ya, dan juga di Share ๐Ÿ‘

Sumber :

Pajak.go.id
Pemahaman Penulis
Back to Top